PRAKTIKUM LEMBAGA INSTANSI PEMERINTAHAN KELAS XII__bagian 1

 

PRAKTIKUM LEMBAGA INSTANSI PEMERINTAH KELAS XII

Kompetensi Dasar (KD)
3.1. Memahami Memahami dana desa dan sistem keuangan desa
4.5. Menganalisa dana desa dan sistem keuangan desa


Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK)
Para pembelajar dapat :
3.1.1. Menjelaskan pengertian dana desa
3.1.2. Memahami pengertian sistem keuangan desa
3.1.3. Menjelaskan sikap dan perilaku dalam mengelola dana desa
3.1.4. Mempresentasikan sikap dan perilaku dalam mengelola dana desa




Prosedure dalam Blogger Praktikum Lembaga Instansi Pemerintahan hari ini :

1. Sebelum memulai mempelajari segala sesuatu dalam Blogger ini mulaiLah dengan doa

2. Tonton video yang di sajikan terlebih dahulu supaya lebih memahami sambil dengar musik kesukaan kalian. Wuidiiiih mantaaappp gan. Setelah itu

3. Lalu kerjakan penugasan yang diberikan. Karena penugasan Praktikum Lembaga Instansi Pemerintahan sesuai dengan video yang disajikan.


LET'S CHECK THIS OUT THE VIDEO :

VIDEO 1

 

Perbedaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa

 

Faktanya masih banyak dari masyarakat yang belum bisa membedakan dana desa dengan alokasi dana desa dari segi istilah, fungsi, ataupun dari segi  sumber asal pengalokasian.

Padahal kalo kita flashback ke belakang Dana Desa mulai dikucurkan pada tahun 2015 setelah di sahkan UU Desa akhir tahun 2014. Pada video kali ini kita akan mengulas Tuntas sejelas-jelasnya tentang Apa itu dana desa dan potensi Dana Desa agar nantinya kita tidak gagal lagi dalam memahami istilah perbedaan sumber  alokasi dan untuk apa saja penggunaannya.

 

 

Pedoman Pelaksanaan UU Desa

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik

Indonesia

·         Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

·         Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa

·         Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa

·         Nomor 4 Tahunn 2015 Tentang Pendirian Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.

·         Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015.

                  

 

 

Pengertian DD dan ADD

Banyak yang menyebut Alokasi dana desa sebagai dana desa dan dana desa sebagai alokasi dana desa. Karena istilah singkatan tersebut yang memang hampir sama meskipun, ya keduanya sama-sama diperuntukan untuk desa dan menjadi sumber pendapatan desa.

 

1.      Pengertian Dana Desa

Disebutkan dalam peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 pasal 1 angka 8, Bahwa pengertian Dana Desa atau disingkat (DD) adalah sebagai berikut :

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diperuntukkan bagi desa yang di transfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota.

Digunakan untuk membiayai :

·         Penyelenggaraan Pemerintah

·         Pelaksanaan Pembangunan

·         Pembinaan Kemasyarakatan, dan

·         Pemberdayaan Masyarakat

Prioritas Penggunaan Dana Desa sendiri itu biasanya akan diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang terbit tiap tahun sebelum tahun anggaran berikutnya berjalan.

 

Misalkan sekarang tahun 2020 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) akan terbit pada tahun 2019.

Dana Desa merupakan Kewajiban dari Pemerintah Pusat yag dialokasikan dalam APBN kemudian ditransfer ke rekening Kas Desa melalui Kas umum Daerah, sebagai penyimpanan sementara Dana Desa, untuk Arah Penggunaan Dana Desa akan diatur dalam Permendes dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).

 

2.      Alokasi Dana Desa

Sedangkan untuk Alokasi Dana Desa, Merupakan Kewajiban Pemerintah Kabupaten Kota untuk mengalokasikan kedalam APBD melalui dana perimbangan setelah dikurangi dana alokasi khusus, untuk kemudian di transfer ke rekening Kas Desa. Untuk besaran alokasi dana tiap desa tidak sama, tergantung dari perhitungan yang dibuat oleh pemerintah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan tata cara yang telah di atur oleh Pemerintah yang kemudian dituangkan dalam peraturan Bupati/Wali kota.

 

Penggunaan DD dan ADD

DANA DESA menurut Permendes nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 seperti yang telah disebutkan dalam bab II pasal 5 ayat (1) dan (2), Bahwa: prioritas penggunaan Dana Desa ialah untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan dibidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Program dan kegiatan yang tertuang dalam prioritas penggunaan Dana Desa, harus dan wajib memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat yang berupa:

·         Peningkatan Kualitas Hidup

·         Peningkatan Kesejahteraan

·         Penanggulangan Kemiskinan, dan

·         Peningkatan Layanan Publik

Sedangkan untuk Alokasi Dana Desa sendiri biasanya di atur oleh pemerintah Kabupaten/Kota yang di masing-masing Kabupaten/Kota tidak sama, tergantung prioritas daerah tersebut. Alokasi Dana Desa digunakan untuk:

·         Tunjangan Kades dan Perangkat Desa

·         Tunjangan BPD

·         Operasional RT

·         Operasional Pemerintah Desa

·         Insentif LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat)

dan lain-lain yang tentunya di masing-masing kabupaten tidak akan sama, tergantung prioritas Kabupaten tersebut. Hal inipun sudah tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 perubahaan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014.

Alokasi Dana Desa

- Sumber APBD Kab.

- Tunjangan & Siltap Kades & P. Desa

- Serta Lembaga Kemasyarakatan

- DLL Sesuai Prioritas Kabupaten masing-masing

Dana Desa

- Sumber APBN

- Bidang Pembangunan

       - Fisik / Non Fisik

- Bidang Pemberdayaan

       - Insentif/Honor Kader Desa

       - Pelatihan-pelatihan

       - BUMDES

- DLL (Lihat Prioritas Penggunaan DD)

 

 

VIDEO 2

 

    

 

PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

 

Pemerintahan Jokowi - jk merujuk pada Trisakti yakni berdaulat dalam berpolitik, Berdikari di bidang ekonomi, Berkepribadian dalam kebudayaan, Dan dituangkan dalam agenda nasional 5 tahunan nawacita sejalan dengan pandangan Kementerian Dalam Negeri Direktorat Bina pemerintahan desa pada nawacita ketiga, Yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Undang-undang desa memberikan harapan baru bagi terwujudnya desa Kuat Mandiri Sejahtera dan demokratis. Alokasi Dana Desa ke desa desa di seluruh Indonesia diharapkan dapat mempercepat terwujudnya harapan tersebut. Namun, Anggaran alokasi dana yang cukup besar menimbulkan kekhawatiran bagi aparat pemerintah Desa dalam pengelolaannya. Mereka takut tidak dapat mengelola dan mempertanggungjawabkan anggaran tersebut sehingga tuduhan korupsi yang berakibat pada ancaman penjara dapat ditujukan pada mereka. Oleh karena, itu untuk menghindari celah penyalahgunaan dalam pengelolaan uang diperlukan penguatan kapasitas aparatur Pemerintah desa.

 

 

PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

“Kaka, Desa kami sudah merencanakan pembangunan supaya makin maju sekarang bagaimana supaya kami bisa mewujudkan pembangunan itu ?”

Pembangunan desa didanai oleh keuangan desa, tentu semua ini ada pengelolaannya kamu mau tahu Ayo kita lihat. “Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa”

Pengelolaan keuangan adalah seluruh kegiatan yang dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban yang dilaksanakan dengan 1 Tahun Anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Pengelolaan keuangan Desa harus bersifat transparan dapat dipertanggungjawabkan.

Ada peran masyarakat desa, Serta tertib dan disiplin anggaran. Kepala desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintahan desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan. Pelaksana teknis pengelola keuangan desa atau PPPKD adalah sekretaris desa, Kepala seksi, dan Bendahara.

Keuangan Desa memiliki tahapan pengelolaan keuangan yaitu Perencanaan, Penganggaran Pelaksana kegiatan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban. Komposisi belanja terbagi atas minimal 70% digunakan mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, Pelaksanaan pembangunan, Pembinaan kemasyarakatan, Dan pemberdayaan masyarakat. Maksimal 30% digunakan untuk penghasilan tetap tunjangan kepala desa dan perangkat desa serta insentif RT RW dan berdasarkan PP 43 pasal 81 tahun 2014 bahwa belanja operasional Pemerintah Desa, tunjangan, dan operasional badan permusyawaratan desa diambil dari dana ADD (Alokasi Dana Desa). Mengikuti pasal 66 undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 kepala desa dan perangkat desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan yang berasal dari Alokasi Dana Desa atau ADD. Selain itu mereka juga menerima tunjangan tunjangan dan memperoleh penerimaan yang lain.

Penyusunan APB desa :

1.      Sekretaris desa menyusun rancangan peraturan desa tentang APB Desa berdasarkan RKB Desa tahun berjalan. Serketaris desa menyampaikan rancangan perdes APB desa kepada kepala desa kemudian kepala desa menyampaikan kepada BPD untuk membahas dan menyepakati rancangan perdes APB desa. APB desa diberikan kepada Bupati untuk dievaluasi ketika sudah dievaluasi dan disepakati oleh Bupati maka akan ditetapkan menjadi Perda APBD Desa pasal 33 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan Desa perubahan peraturan desa dapat dilakukan apabila terjadi :

-          keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja

-          keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran atau silpa tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan

-          terjadi penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun berjalan

-          terjadi peristiwa khusus seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan.

-          perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah

Berdasarkan pasal 34 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 menyatakan bahwa dalam hal bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD Kabupaten atau kota serta hibah dan bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat ke desa disalurkan setelah ditetapkannya peraturan Desa tentang perubahan APB Desa perubahan diatur dengan Peraturan Kepala DesaTentang perubahan APB Desa disusun berdasarkan RKP desa dan APBD Desa ditetapkan berdasarkan peraturan Desa dalam penyusunan APB Desa harus memperhatikan 3 hal yaitu : Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan. Pendapatan desa terdiri dari pendapatan asli Desa, pendapatan transfer, dan pendapatan lain-lain.

Belanja desa terdiri atas bidang penyelenggaraan pemerintah desa, Bidang pelaksanaan pembangunan, Bidang pembinaan kemasyarakatan Desa, Bidang pemberdayaan masyarakat, Bidang belanja tak terduga.

Pembiayaan desa terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Bidang belanja tak terduga adalah “Yang dilakukan jika terjadi bencana kemudian ada kebijakan dari pemerintah yang memaksa dalam keadaan ini untuk mengeluarkan belanja tak terduga”

Mengurus keuangan Desa tentu ada Tata caranya seperti berikut ini :

-          Pelaksanaan keuangan desa adalah rangkaian kegiatan untuk melaksanakan rencana anggaran yang telah ditetapkan APB Desa.

-          Ketentuan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa adalah semua penerimaan dan pengeluaran desa dilaksanakan melalui rekening kas Desa.

-          Semua penerimaan dan pengeluaran Desa harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.

-          Pengeluaran desa yang mengakibatkan beban APB Desa tidak dapat dilakukan sebelum Rancangan peraturan Desa APB ditetapkan menjadi Perdes APB desa pada saat pelaksanaan kegiatan.

Hal pertama yang dilakukan adalah dibentuknya tim pelaksana kegiatan desa yang terdiri dari kepala seksi, Sekretaris, Bendahara, Dan melibatkan unsur masyarakat. Kemudian tim mengajukan SPP atau surat permohonan pembayaran kepada sekretaris desa untuk diverifikasi yang dilengkapi bukti pertanggungjawaban belanja, dan buku kas pelaksana dokumen yang telah diverifikasi sekretaris desa diajukan kepada kepala desa dalam rangka persetujuan pembayaran ketika kepala desa menyetujui dan memerintahkan bendahara desa untuk melakukan pembayaran bendahara Desa akan membayar dan mencatat pengeluaran tugas pelaku dalam pelaksanaan keuangan desa adalah menyusun RAB, pengadaan barang dan jasa, Pengajuan SPP, pembayaran, dan mengerjakan buku kas pembantu kegiatan. Penatausahaan adalah pencatatan seluruh transaksi keuangan baik penerimaan maupun pengeluaran uang dalam satu tahun anggaran.

Bukti transaksi adalah bagian dari pengelolaan keuangan tanpa bukti transaksi, transaksi dianggap tidak sah.

Bukti transaksi adalah Kwitansi, Nota kontan, Faktur, Memo internal, Nota debit, Nota kredit.

Terdapat 3 jenis buku kas di desa yaitu :

1.      Buku kas umum, buku ini berfungsi untuk mencatat semua transaksi baik penerimaan maupun pengeluaran yang berkaitan dengan kas atau uang tunai.

2.      Buku kas pembantu pajak yang berfungsi untuk mencatat semua transaksi penerimaan dan pengeluaran pajak,

3.      Buku bank yang berfungsi untuk mencatat semua transaksi baik penerimaan maupun pengeluaran yang terkait dengan bank.

Pelaporan dilakukan untuk menyampaikan hasil pekerjaan yang telah dilakukan selama satu periode sebagai bentuk pelaksanaan tanggung jawab pelaporan dalam bentuk evaluasi karena menyediakan informasi keuangan serta menunjukkan kinerja yang telah dilakukan sehingga nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan ekonomi.

Kewajiban kepala desa pada undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 27 dan PP Nomor 43 Tahun 2014 pasal 48 sampai 52 adalah, menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran dan pada akhir masa jabatan Kepada Bupati atau Walikota kemudian menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada badan permusyawaratan desa setiap akhir tahun anggaran laporan realisasi pelaksanaan APB desa Kepada Bupati atau Walikota setiap semester tahun berjalan laporan semester pertama paling lambat akhir bulan Juli tahun berjalan. laporan semester kedua paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya. laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB desa Kepada Bupati atau Walikota setiap akhir tahun anggaran. dengan peraturan desa dengan dilampiri format laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB desa Tahun Anggaran berkenaan, format laporan program pemerintah dan pemerintah daerah yang masuk ke desa, format laporan kekayaan milik desa per 31 Desember tahun berkenaan, format laporan dana desa atau DD.

Posting Komentar

0 Komentar