LKPD
LKPD

PENUGASAN INDIVIDU
 
LKPD





MITIGASI BENCANA PERTEMUAN 6
Kompetensi yang akan dicapai :
3.2 Menerapkan prosedur mitigasi bencana alam.
4.2 Melakukan simulasi mitigasi bencana alam.

Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator Pengetahuan (3.2)
3.2.3           Menjelaskan perbedaan mitigasi bencana alam structural dan non struktural
3.2.4           Menerapkan prosedur mitigasi bencana alam
Indikator Keterampilan (4.2)
4.2.3           Mengidentifikasi perbedaan mitigasi bencana structural dan non struktural
4.2.4           Melakukan penerapan prosedur mitigasi bencana alamdi lingkungan sehari


MATERI KD.3.2 dan KD.4.2

Pengertian mitigasi bencana 
Pengertian mitigasi adalah usaha untuk mengurangi dan/atau meniadakan korban dan kerugian yang mungkin timbul, maka titik berat perlu diberikan pada tahap sebelum terjadinya bencana, yaitu terutama kegiatan peredaman atau dikenal dengan istilah mitigasi.
Sedangkan menurut UU No 24 Tahun 2007 dan PP No 21 Tahun 2008, arti mitigasi didefinisikan sebagai upaya yang ditujukan untuk mengurangi dampak dari bencana.
Jadi à Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.

Mitigasi pada prinsipnya harus dilakukan untuk segala jenis bencana, baik yang termasuk ke dalam bencana alam (natural disaster) maupun bencana sebagai akibat dari perbuatan manusia (man-made disaster).
Contoh kegiatannya antara lain membuat peta wilayah rawan bencana, pembuatan bangunan tahan gempa, penanaman pohon bakau, penghijauan hutan, serta memberikan penyuluhan dan meningkatkan kesadaran masyarakat yang tinggal di wilayah rawan gempa.
Sedangkan bencana sendiri adalah rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
Contoh bencana misalnya adalah kebakaran hutan, gelombang tsunami, gempa bumi, letusan gunung berapi, banjir, tanah longsor, badai tropis, angin kencang dan lain sebagainya.
Pengertian Mitigasi Bencana Alam Struktural dan Non Struktural
Kegiatan mitigasi bencana di antaranya adalah:
  • Pengenalan dan pemantauan risiko bencana
  • Perencanaan partisipatif penanggulangan bencana
  • Pengembangan budaya sadar bencana
  • Penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan bencana
  • Identifikasi dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana
  • Pemantauan terhadap pengelolaan sumber daya alam
  • Pemantauan terhadap penggunaan teknologi tinggi
  • Pengawasan terhadap pelaksanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup kegiatan mitigasi bencana lainnya
Mitigasi juga dibedakan menjadi dua jenis utama, yakni :
1.       Mitigasi struktural
2.     Mitigasi non-struktural.
Berikut akan dibahas mengenai apa itu pengertian mitigasi secara struktural dan non-struktural beserta penjelasan lengkapnya.

Pengertian Mitigasi Struktural

Mitigasi strukural merupakan upaya untuk meminimalkan bencana yang dilakukan melalui pembangunan berbagai prasarana fisik dan pendekatan teknologi. Mitigasi struktural adalah upaya untuk mengurangi kerentanan (vulnerability) terhadap bencana dengan cara rekayasa teknis bangunan tahan bencana.
Bangunan tahan bencana adalah bangunan dengan struktur yang direncanakan sedemikian rupa sehingga bangunan tersebut mampu bertahan atau mengalami kerusakan yang tidak membahayakan jika terjadi bencana. Rekayasa teknis adalah prosedur perancangan struktur bangunan yang telah memperhitungkan karakteristik aksi dari bencana.
Contoh mitigasi struktural juga meliputi seperti pembuatan kanal khusus untuk pencegahan banjir, alat pendeteksi aktivitas gunung berapi, bangunan yang bersifat tahan gempa, ataupun early warning system yang digunakan untuk memprediksi terjadinya gelombang tsunami.


Pengertian Mitigasi Non-Struktural

Mitigasi nonstruktural adalah upaya mengurangi dampak bencana selain dari upaya tersebut diatas. Bisa dalam lingkup upaya pembuatan kebijakan seperti pembuatan suatu peraturan. Undang-Undang Penanggulangan Bencana (UU PB) adalah upaya non-struktural di bidang kebijakan dari mitigasi ini.
Contoh lainnya adalah pembuatan tata ruang kota, capacity building masyarakat, bahkan sampai menghidupkan berbagai aktivitas lain yang berguna bagi penguatan kapasitas masyarakat, juga bagian dari mitigasi ini. Ini semua dilakukan pada masyarakat yang hidup di sekitar daerah rawan bencana.
Demikianlah artikel mengenai pengertian mitigasi bencana alam baik secara struktural dan non struktural lengkap beserta contoh dan penjelasannya. Semoga bermanfaat dalam memahami apa itu definisi mitigasi yang benar.


MATERI  BISA DIUNDUH DI SINI  SILAHKAN :





SESUDAH MEMPELAJARI MATERI YANG ADA
SISWA MENDISKUSIKAN BAHAN LEMBAR KERJA BERIKUT INI

Pertanyaan tentang Mitigasi Bencana Alam Non-Struktural dan Mitigasi Bencana Alam Struktural
Analisa  jurnal  berikut :
JURNAL  BERJUDUL “MITIGASI BANJIR STRUKTURAL DAN NON-STRUKTURAL UNTUK DAERAH ALIRAN SUNGAI RONTU DI KOTA BIMA” karya Rizki Kirana Yuniartanti

JurnaLnya sebagai berikut :


 

Perintah Kerja atau Penugasan Individu kepada masing-masing siswa:

  1. Pelajari materi yang disajikan yaitu mengenai “Mitigasi Bencana Alam Non-struktural dan Struktural”
  2. Lakukan analisa terhadap jurnal yang disajikan dan berikan penjelasan apakah hasil dari penelitian Rizki Kirana Yuniartanti terhadap bencana alam banjir di area aliran Sungai Rontu Kota Bima?