Saya ingin menambahkan sedikit, menurut dari artikel yang saya baca kini membayar pajak sudah dipermudah dengan media elektronik seperti aplikasi eSPT yang diberikan oleh pemerintah. Bagaimana cara mengisi di lembar formulir SPT 1771 s di aplikasi tersebut? 1. Buka aplikasi eSPT Tahunan PPh Badan, lalu buka database WP. 2. Jika database masih baru maka kita akan diminta untuk mengisikan nomor NPWP. 3. Kemudian akan muncul isian menu “Profil Wajib Pajak”, lengkapi sampai halaman ke-2. 4. Setelah selesai klik “Simpan”.
Saya hanya mau menambahkan penjelasan dan contoh dari perhitungan PPh terutang. Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) bagian b UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif pajak yang dikenakan kepada badan adalah 25%. Besar tarif ini berlaku sejak tahun pajak 2010. Tarif lebih rendah dapat dikenakan kepada wajib pajak badan dalam negeri dengan ketentuan sebagai berikut: Berbentuk perseroan terbuka. Memiliki sedikitnya 40% jumlah keseluruhan saham yang disetor dan diperdagangkan di bursa efek Indonesia. Tarif yang dikenakan sebesar 5% lebih rendah daripada tarif normal.
Contoh : Perusahaan Maju Bersama memiliki jumlah Penghasilan Kena Pajak senilai Rp.2.000.000.000, maka tarif PPh badan yang harus dibayarkan adalah 25% x Rp2.000.000.000 = Rp500.000.000.
Saya ingin menambahkan sedikit, batas waktu pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak badan adalah menjelang tanggal 30 April sampai 2 Mei, dan jika terlambat lapor akan diberi denda wajib pajak badan sebesar 1jt. Cara membayar denda pajak juga tidak sembarang bank bisa melayani, tetapi bank yang ditetapkan oleh kementrian keuangan. Ada pula yang tidak dikenai denda pajak misalnya wajib pajak badan usaha tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak badan usaha terjadi kerusuhan massal, seperti kebakaran dan terjadi aksi terorisme.
Setahu saya jika kita ingin lapor pajak itu ke Kantor Pelayanan Pajak(KPP) dlu nggak bisa langsung ke Dirjen Pajak. Karena nanti dari KPP di serahkan ke KanWil DJP. Itu sih saya tahu dari pengalaman saya magang di djp,maaf kalo ada yg salah silahkan di benarkan
Saya setuju dengan pendapat ini, untuk melaporkan SPT, wajib pajak bisa mendatangi KPP terdekat, tak harus sesuai dengan lokasi NPWP terdaftar. Sebab nantinya, wajib pajak yang datang ke KPP juga akan diarahkan untuk mengisi secara online namun dibantu petugas pajak.
Saya hanya ingin menambahkan pengertian pajak penghasilan. Jadi pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada badan atau orang pribadi pada tingkat penghasilan tertentu. Penghasilan yang dikenakan pajak adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun pajak.
Pajak Penghasilan Badan (PPhB) adalah pajak negara yang dikenakan pada setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak dari suatu badan usaha, baik berasal dari dalam maupun luar negeri.
Pajak penghasilan badan dikenakan terhadap penghasilan orang pribadi dan badan usaha yang diterima selama satu tahun pajak. Tapi, selain perseorangan, pajak ini juga diberlakukan kepada perusahaan atas pengelolaan barang dan jasa yang menjadi bisnisnya.
Pihak-pihak yang dikecualikan atau tidak harus membayar pajak jenis ini, yaitu: 1. Badan perwakilan negara asing, 2. Organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut, 3. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia, selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota, dan 4. Unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria; 5. Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang, 6. Pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD, dan 7. Penerimaannya masuk dalam anggaran pemerintah pusat atau daerah.
Saya ingin menambahkan sedikit tentang langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk melakukan rekonsiliasi fiskal di antaranya:
1. Mengenal lebih dulu penyesuaian fiskal yang diperlukan. 2. Menganalisa elemen penyesuaian untuk menentukan pengaruhnya terhadap laba usaha kena pajak. 3. Mengoreksi fiskal dengan memantau angka koreksi fiskal negatif dan positif. 4. Menyusun laporan keuangan secara fiskal sebagai lampiran SPT tahunan pajak penghasilan
Rekonsiliasi fiskal dibuat untuk mencocokkan perbedaan antara laporan keuangan perusahaan yang dibuat berdasar SAK dengan laporan keuangan yang disusun berdasarkan sistem fiskal. Dimohon koreksinya jika saya salah.
Maaf Rekonsiliasi fiskal dengan koreksi fiskal pada laporan keuangan sama atau tidak? Karena setahu saya saat di laporan keuangan keuangan ada bagian koreksi fiskal dan biasanya itu dilakukan oleh audit Akuntansi instansi berikut dan disana mereka membandingkan dengan keadaan yang seharusnya sesuai ketentuan pajak/pemerintah dengan mengurangkan atau menambahkan nominal dari beberapa elemen atau akun yang memiliki nilai yang harus di koreksi fiskal
Dari yang saya baca, koreksi fiskal merupakan bagian dari rekonsiliasi fiskal. Jadi dalam rekonsiliasi dapat terjadi koreksi fiskal, yaitu koreksi positif dan koreksi negatif. Mohon koreksinya jika saya salah.
Saya hanya ingin menambahkan tentang Tarif Pajak Penghasilan Badan Usaha
Tarif pajak penghasilan badan usaha. Yang tertera pada :
1.UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, 2.UU. No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan dan 3. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Ada tiga klasifikasi tarif yang berlaku bagi badan usaha yang penghasilan brutonya berbeda-beda. • Pertama adalah bagi badan usaha yang penghasilan bruto (peredaran brutonya) di bawah Rp4.8 Miliar.
• Kedua adalah bagi badan usaha yang penghasilan bruto atau (peredaran brutonya) di atas Rp4.8 Miliar dan kurang dari Rp50 Miliar.
• Ketiga adalah bagi badan usaha yang penghasilan bruto (gross income-nya) lebih dari Rp50 Miliar.
Jadi, ada tiga macam tarif pajak; besarnya tergantung dari berapa besar 'gross income' badan usaha Anda.
Bila peredaran bruto atau 'gross income' usaha Anda di bawah Rp4.8 Miliar, maka tarif pajaknya adalah 1 persen (1 %) dari Peredaran Bruto.
Bila 'gross income' di atas Rp4.8 Miliar dan kurang dari Rp50 Miliar, tarif pajaknya adalah {0.25 - (0.6 Miliar/Gross Income)} dikali Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Bila 'gross income' di atas Rp50 Miliar, maka tarif pajaknya adalah 25% dari Penghasilan Kena Pajak.
Lebih lengkapnya mungkin bisa dilihat di link berikut
yang termasuk dalam pengertian sekumpulan itu dapat berbentuk asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama.
Saya ingin menambahkan, adapun penghasilan untuk PPH yaitu : 1. Global taxation, yaitu penghasilan yg objeknya dikenai pajak secara umum. 2. Schecluler taxation, yaitu penghasilan yg objeknya dikenai pajak bersifat final 3. Penghasilan yg dikecualikan sebagai objek pajak
Sedikit tambahan dari saya, menurut pembahasan pajak yang saya tahu bahwa Tarif Pajak Penghasilan Badan secara umum adalah 25% (dua puluh lima persen) dari Penghasilan Kena Pajak. Pajak yang masih harus dibayar di akhir tahun pajak adalah jumlah pajak terhutang dikurangi kredit pajak yang telah disetor maupun telah dipotong/dipungut pihak ketiga.
Saya ingin menambahkan sedikit tentang ketentuan lain dalam pph badan hal lain yang perlu dipahami sebelum PPh badan salah satunya, mengetahui maksud peredaran bruto dan kepentingannya dalam penghitungan PPh Badan.
Peredaran bruto adalah seluruh penghasilan yang diterima, baik orang pribadi maupun badan.
Catatan mengenai peredaran bruto dapat diketahui melalui pembukuan yang dilaksanakan oleh badan dalam satu tahun.
Apabila wajib pajak memilih untuk tidak melakukan pembukuan, maka PKP akan dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Sebaliknya, jika Wajib Pajak melakukan pembukuan yang benar, penghitungan PKP dilakukan berdasarkan catatan yang tertulis di pembukuan.
Dalam hal menghitung penghasilan neto fiskal untuk PKP, jumlah peredaran bruto dapat dikurangi oleh biaya-biaya yang terpakai.
Saya hanya ingin menambahkan untuk perubahan tarif pajak tahun 2020 menurut Perppu 1 Tahun 2020, pemerintah telah menurunkan tarif pajak penghasilan badan dari sebelumnya sebesar 25 persen menjadi 22 persen untuk tahun pajak 2020 dan 2021, dan menjadi 20 persen mulai tahun pajak 2022. Lalu penghitungan pajak penghasilan untuk tahun pajak 2019 menggunakan tarif yang berlaku untuk tahun pajak 2019 yaitu sebesar 25 persen. Sedangkan setoran pajak penghasilan kurang bayar yang dilaporkan pada SPT tahunan 2019 (PPh Pasal 29) masih menggunakan tarif 25 persen.
Subjek pajak dalam negeri adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
5. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
Saya ingin Menambahkan sedikit dari materi yang sudah diberikan yaitu tentang. Kategori Wajib Pajak Badan: 1. Badan Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha, meliputi Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun. Firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, yayasan, perkupulan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap (BUT).
2. Joint Operation (JO) Joint Operation (JO) merupakan bentuk kerjasama operasi, yaitu perkumpulan dua badan atau lebih yang bergabung untuk menyelesaikan proyek. Bentuk kerja sama operasi dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi. Penggabungan bersifat sementara hingga proyek selesai. JO bukan merupakan subjek pajak dan pengenaan PPh atas penghasilan proyek tersebut dikenakan pada masing-masing badan anggota JO sesuai dengan bagian penghasilan yang diterimanya.
3. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing Wajib Pajak perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing (representative office/liasion office) yang didirikan untuk mengurus kepentingan di Indonesia yang bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT)
4. Bendahara Bendahara pemerintah bertugas membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dan diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan jasa serta pembayaran lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
5. Penyelenggara Kegiatan Pihak selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam 4 kategori Wajib Pajak Badan di atas, adalah yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan dan diwajibkan melakukan pemotongan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sedikit penambahan dari saya untuk materi ini: Perbedaan PPh final dan PPh tidak final 1. Pada PPh Final, penghasilan tidak digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum dalam SPT Tahunan PPh Badan. Sedangkan, pada PPh Tidak Final penghasilan digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum. 2. Pada PPh Final, biaya sehubungan untuk menghasilkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenai PPh tidak dapat dikurangi. Sedangkan, pada PPh Tidak Final biaya tersebut dapat dikurangkan. 3. Pada PPh Final, bukti potong PPh tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong dan atau dipungut. Sedangkan, pada PPh Tidak Final bukti potong dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong atau dipungut.
Saya ingin sedikit menambahkan menurut artikel yang saya baca : Penghasilan yang dikenakan PPh Final tidak akan dihitung lagi di SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum bersama dengan penghasilan lainnya. PPh yang sudah dipotong atau dibayarkan tersebut juga bukan merupakan kredit pajak di SPT Tahunan. Secara sederhana, perbedaan PPh Final dan Tidak Final adalah PPh Final berarti pajak yang sudah selesai, sedangkan PPh yang bersifat Tidak Final berarti kebalikan dari PPh Final, yakni pajak yang belum selesai.
Tambahan untuk: Beberapa daftar organisasi internasional yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan nomor 156/PMK.010/2015 bahwa pejabat organisasi internasional sebagai bukan subjek pajak yaitu :
1.IBRD (International Bank for Reconstruction and Development) 2.IMF (International Monetary Fund) 3.FAO (Food and Agricultural Organization) 4.ILO (International Labour Organization) 5.UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees)
Saya ingin menambahkan sedikit menurut sumber yang saya baca. Yang menjadi objek PPh Badan adalah penghasilan. Penghasilan yang dimaksud adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang telah diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Penghasilan tersebut dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak Badan yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Saya ingin menambahkan tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto, terdapat 2 jenis berdasarkan jumlah peredaran bruto, yaitu: 1. Peredaran Bruto sampai dengan 50 miliar rupiah Wajib pajak badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto hingga Rp50 miliar akan mendapatkan pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif yang berlaku pada Pasal 17 UU No. 36 Tahun 2008. Tarif ini dikenakan atas penghasilan kena pajak dari peredaran bruto yang berjumlah Rp4,8 miliar. 2.Peredaran Bruto di atas Rp50 miliar PPh badan terutang dengan peredaran bruto di atas Rp50 miliar akan dihitung berdasarkan ketentuan umum atau tanpa fasilitas pengurangan tarif.Jadi, besar PPh badan tetap 25% dikalikan penghasilan kena pajak
saya ingin menambahkan sedikit tentang DIRJEN PAJAK adalah salah satu direktorat jenderal di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan.
Tambahan seingat saya. Untuk bulan Januari-maret itu Waktu untuk lapor Pph 25 juga SPT tahunan perorangan. Untuk bulan april-des lapor SPT tahunan badan Bulan April terakhir lapor SPT tahunan PPH 21
Tambahan tentang Pajak Penghasilan Pasal 25 Tujuannya untuk meringankan beban Wajib Pajak dalam pembayaran pajak tahunannya. Adapun sanksi keterlambatan pembayaran pajak yaitu pengenaan bunga 2% per bulan, dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran. Rumus yang di gunakan Angsuran pajak/bulan = (PPh terutang – kredit pajak) / 12 Sumber https://klikpajak.id/blog/pajak-bisnis/jenis-pajak-penghasilan-badan-usaha-atau-perusahaan/
Saya ingin menambah kan Subjek Pajak Penghasilan Badan 1. Wajib Pajak Badan dalam negeri, yaitu badan usaha yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia.
2.Wajib pajak Badan luar negeri, yaitu badan usaha yang tidak didirikan atau tidak berkedudukan di Indonesia. Namun badan tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia, dan/atau badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia yang menerima penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. BUT dapat berupa : Cabang perusahaan, Kantor perwakilan, Gedung kantor, Pabrik,Gudang
Saya ingin menambahkan sedikit Cara Menghitung PPh Badan
1.Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
Untuk mendapatkan nominal penghasilan kena pajak badan, kurangi penghasilan neto fiskal dengan kompensasi kerugian fiskal. Apa itu penghasila neto fiskal?
Penghasilan neto fiskal adalah penghasilan neto yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri, baik dari kegiatan usaha maupun bukan, setelah melewati penyesuaian fiskal yang berdasarkan ketentuan perpajakan.
Sementara itu, kompensasi neto fiskal adalah kerugian yang dialami badan.
Apabila menggunakan pembukuan, kerugian tersebut dapat dikompensasi selama lima tahun secara berturut-turut.
Nah, hasil dari pengurangan penghasilan neto fiskal dan kompensasi kerugian fiskal tersebut adalah besaran penghasilan kena pajak yang dimaksud.
2.Penghitungan PPh Terutang
Untuk mendapatkan nominal PPh terutang atau Pajak Penghasilan yang dibayarkan, wajib pajak dapat mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif pajak yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) bagian b UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif pajak yang dikenakan kepada badan adalah 25%. Besar tarif ini mulai berlaku pada tahun pajak 2010.
Tarif lebih rendah dapat dikenakan kepada wajib pajak badan dalam negeri dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Berbentuk perseroan terbuka.
2.Memiliki sedikitnya 40% jumlah keseluruhan saham yang disetor dan diperdagangkan di bursa efek Indonesia.
3.Tarif yang dikenakan sebesar 5% lebih rendah daripada tarif normal.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka cara menghitung tarif PPh badan adalah sebagai berikut:
Apabila suatu badan memiliki jumlah Penghasilan Kena Pajak senilai Rp1.000.000.000, maka tarif PPh badan yang harus dibayarkan adalah 25% x Rp1.000.000.000 = Rp250.000.000.
Sementara itu, penghasilan yang dipotong dengan Pajak Penghasilan yang bersifat final, tidak termasuk dalam ketentuan ini.
Tarif pajak final diatur dalam aturan tersendiri berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Saya ingin menambahkan pengertian dan jenis Koreksi fiskal positif dan negatif. - Koreksi fiskal positif yakni koreksi fiskal yang menyebabkan penambahan penghasilan kena pajak dan PPh terutang. Jenis Koreksi Fiskal Positif antara lain sebagai berikut ini : 1. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh suatu perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. 2. Biaya yang dikeluarkan atau dibebankan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, ataupun anggota. 3.Pajak penghasilan
- Koreksi fiskal negatif yakni koreksi yang menyebabkan pengurangan penghasilan kena pajak dan PPh terutang. Jenis Koreksi Fiskal Negatif antara lain sebagai berikut ini : 1) Penghasilan yang telah dikenakan PPh Final antara lain sebagai berikut ini : - Penghasilan yang berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang di bayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi. - Penghasilan yang berupa hadiah undian. - Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau sebuah bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau sebuah bangunan. 2) Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak antara lain sebagai berikut ini : - Warisan. - Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham ataupun sebagai pengganti penyertaan modal. - Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa. - Beasiswa yang harus memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. - Persediaan yang jumlahnya kurang dari jumlah yang berdasarkan metode penghitungan yang sudah ditetapkan dalam Pasal 10 UU No.36 Tahun 2008 tentang PPh. - Penyusutan yang jumlahnya kurang dari jumlah yang berdasarkan metode penghitungan yang sudah ditetapkan dalam Pasal 10 UU No.36 Tahun 2008 tentang PPh.
Disini saya hanya akan menambahkan sedikit tentang ,Perbedaan subjek pajak dalam negeri dan luar negeri.
Perbedaan yang penting antara subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya, antara lain:
A. Subjek pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Sedangkan subjek pajak luar negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia.
B. Subjek pajak dalam negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum. Sedangkan subjek pajak luar negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan alias tarif tunggal terhadap semua objek pajak berapa pun nilainya.
C. Subjek pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT ) Pajak Penghasilan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak. Sedangkan subjek pajak luar negeri tidak menyampaikan SPT Pajak Penghasilan karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.
Dalam materi yang saya baca, saya juga dapat menyimpulkan bahwa pajak penghasilan badan menggunakan metode penyusutan garis lurus diantaranya adalah dalam melakukan pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud.
Menurut saya wajib pajak badan juga memiliki kriteria tertentu: 1. Tepat Waktu Dalam Menyampaikan Surat Pemberitahuan 2. Tidak Mempunyai Tunggakan Pajak Untuk Semua Jenis Pajak, Kecuali Tunggakan Pajak Yang Telah Memperoleh Izin Mengangsur Atau Menunda Pembayaran Pajak 3. Laporan Keuangan Diaudit Oleh Akuntan Publik Atau Lembaga Pengawasan Keuangan Pemerintah Dengan Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian Selama 3 (Tiga) Tahun Berturut-Turut 4. Tidak Pernah Dipidana Karena Melakukan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Dalam Jangka Waktu 5 (Lima) Tahun Terakhir
agar memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Sehingga penerimaan negara disektor pajak menjadi maksimal
Yang menjadi objek pajak PPh Badan adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak badan yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Saya hanya ingin menambahkan informasi yang saya baca bahwa ada Hak Perpajakan bagi Wajib Pajak Badan : Wajib Pajak Badan berhak untuk memperoleh pembinaan dan pengarahan dari fiskus. Berhak untuk membetulkan dan memperpanjang waktu penyampaian SPT. Berhak untuk mengajukan keberatan, banding dan gugatan serta peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA). Wajib Pajak Badan juga memiliki hak untuk memperoleh kelebihan atas pembayaran pajak. Memiliki hak dalam hal wajib pajak dilakukan pemeriksaan. Selain itu, Wajib Pajak Badan berhak untuk mendapat fasilitas perpajakan. Berhak mengajukan permohonan untuk mengangsur pembayaran pajak, menunda penagihan pajak, dan memperoleh imbalan bunga dari keterlambatan pembayaran kelebihan pajak oleh DJP. Berhak untuk melakukan perkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran. Dan berhak mengurangi penghasilan kena pajak dengan biaya yang dikeluarkan sesuai biaya fiskal.
Yang menjadi objek pajak PPh Badan adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak badan yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Untuk melakukan penghitungan PPh Badan, maka harus diketahui laba fiskal dalam tahun pajak yang diperoleh dari rekonsiliasi fiskal. Rekonsiliasi fiskal tersebut dilakukan terhadap seluruh unsur penyusunan laporan laba rugi, serta meliputi pendapatan dan biaya.
Menurut saya, materi yang disampaikan cukup baik, akan tetapi sebaiknya ditambahkan bagaimana cara mendaftarkan diri menjadi wajib pajak badan adalah dengan cara secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak atau juga bisa melalui pendaftaran online melalui laman https://ereg.pajak.go.id
Menambahkan , Peredaran bruto adalah seluruh penghasilan yang diterima, baik orang pribadi maupun badan. Jika wajib pajak memilih untuk tidak melakukan pembukuan, PKP akan dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Sebaliknya, jika wajib pajak melakukan pembukuan yang benar, penghitungan PKP dilakukan berdasarkan catatan yang tertulis di pembukuan.
Saya ingin menambahkan sedikit. Tarif Pajak Penghasilan Badan secara umum adalah 25% (dua puluh lima persen) dari Penghasilan Kena Pajak. Untuk pelunasan pajak di tahun berjalan perolehkan angka PPKP dan pajak terhutang kemudian mengurangkan pajak pengahsilan dengan kredit pajak. Kredit pajak untuk wajib pajak badan meliputi:
1. pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha tertentu yang biasa disebut sebagai Pajak Penghasilan Pasal 22 dan pemotongan pajak atas penghasilan dari modal, jasa dan kegiatan tertentu yang biasa disebut sebagai Pajak Penghasilan Pasal 23. 2. pembayaran oleh Wajib Pajak sendiri yang biasa disebut sebagai Pajak Penghasilan Pasal 25.
Saya mau menambahkan beberapa peraturan baru atau pedoman baru perpajakan di Indonesia yakni: 1. Peraturan Dirjen Pajak No. PER-01/PJ/2016 Peraturan ini berisi ketentuan mengenai tata cara penerimaan dan pengolahan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Peraturan yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Januari 2016.
Di dalam peraturan ini termuat ketentuan mengenai teknis penerimaan dan pengolahan SPT. Antara lain, cara penyampaian SPT, validasi nomor pokok wajib pajak, serta pembetulan. Selain itu, di dalam peraturan ini juga terlampir lengkap formulir-fomulir yang berkaitan dengan penyampaian SPT.
2. Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.10/2016 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini merupakan perubahan kelima atas PMK No. 15/PMK.03/2010 tentang pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjoegoro ini mulai berlaku sejak tanggal 3 Februari 2016.
Ada tiga pasal yang diubah ketentuannya. Pertama, Pasal 1 ayat (1) huruf i dan huruf k. Kemudian, Pasal 2 ayat (1) huruf f, ayat (2), dan ayat (5). Selanjutnya adalah Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4). Selain itu, ada pula penambahan ketentuan yang disisipkan menjadi Pasal 2 ayat (2a) dan Pasal 10B.
Ketentuan yang diubah menyangkut subjek pemungut pajak dan besarnya pungutan pajak. Sementara itu, ketentuan yang ditambahkan adalah aturan mengenai nilai ekspor yang menggunakan sistem free on board. Semua perubahan ketentuan dalam PPh barang impor ini mulai berlaku tanggal 3 April 2016 mendatang.
3. Peraturan Dirjen Pajak No. PER-47/PJ/2015 Peraturan DJP ini memuat ketentuan tentang tata cara pengenaan pajak bumi dan bangunan sektor pertambangan untuk pertambangan mineral dan batubara. Di dalam aturan ini disebutkan bahwa objek PBB di bidang pertambangan minerba meliputi offshore maupun onshore. Selain itu, diatur pula tubuh bumi yang menjadi objek PBB minerba baik dalam tahapan eksplorasi maupun operasi produksi
Saya ingin menambahkan tentang subjek pajak badan Subjek Pajak Badan adalah Badan yang harus melaksanakan kewajiban Pajak Penghasilan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Subjek pajak Badan tersebut dikenai pajak penghasilan apabila menerima atau memperoleh penghasilan jadi kalau tidak menerima penghasilan tidak akan dikenakan pajak penghasilan, apabila sudah mempunyai NPWP hanya mempunyai kewajiban pelaporan pajak saja.
Jenis Subjek Pajak Badan Subjek Pajak Badan dibedakan menjadi : Subjek pajak badan dalam negeri Subjek pajak badan luar negeri.
saya ingin menambahkan. -Subjek pajak badan dalam negeri yaitu Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. -Subjek pajak badan luar negeri itu badan yang tidak didirikan dan tidak bertempatan di Indonesia yang menjalankan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha melalui BUT di Indonesia.
Saya ingin menambahkan sedikit tentang subjek pajak badan. Jadi, Sesuai ketentuan dalam Pasal 2 UU PPh, subjek pajak badan itu terdiri dari subjek pajak badan dalam negeri dan subjek pajak badan luar negeri.
Subjek pajak badan dalam negeri memiliki kriteria didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Adapun, subjek pajak badan luar negeri merupakan badan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia tanpa adanya bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
saya ingin menambahkan jenis pajak penghasilan badan, yaitu: 1. Pajak Penghasilan Pasal 15 Pajak Penghasilan Pasal 15 merupakan laporan pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu. Contohnya seperti pengusaha. 2. Pajak Penghasilan Pasal 21 Pajak Penghasilan Pasal 21 ini merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun. Biasanya pemungutan dikelola oleh perusahaan 3. Pajak Penghasilan Pasal 22 Pajak Penghasilan Pasal 22 merupakan pemungutan pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor atau dari pembeli atas penjualan barang mewah. 4. Pajak Penghasilan Pasal 23 Pajak Penghasilan Pasal 23 ini merupakan pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak. Saat transaksinya meliputi transaksi dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain, yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau bangunan. 5. Pajak Penghasilan Pasal 25 Pajak Penghasilan Pasal 25 ini merupakan angsuran pajak dan bisa dihitung dari jumlah Pajak Penghasilan terutang, menurut SPT Tahunan PPh dikurangi PPh yang dipotong serta PPh terutang di Luar Negeri, yang boleh dikreditkan oleh Wajib Pajak.
Saya hanya ingin menambahkan sedikit dari materi yang diberikan dan materi yang diberikan teman-teman lainnya. Menurut UU No.36 Tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29) adalah PPh Kurang Bayar (KB) yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24) dan PPh Pasal 25. Terima kasih.
Saya ingin menambahkan sedikit tentang pengertian Rekonsiliasi Fiskal ialah proses penyesuaian atas laba komersial yang berbeda dengan ketentuan fiskal untuk menghasilkan penghasilan netto/laba yang sesuai dengan ketentuan pajak. Rekonsiliasi Fiskal adalah lampiran SPT tahunan PPh badan yang berupa kertas kerja berisi penyesuaian antara laba rugi komersial sebelum pajak dengan laba rugi berdasarkan ketentuan perpajakan. Rekonsiliasi Fiskal dilakukan dengan cara seluruh unsur penyusunan laporan laba rugi yang meliputi pendapatan dan beban.
Saya ingin menambahkan sedikit yang saya dapatkan dari blog lain yaitu, Untuk meringankan beban pajak terutang pada akhir tahun, Anda sebagai Wajib Pajak Badan yang tidak dikenakan pajak final sesuai PP 23 Tahun 2018, diwajibkan melakukan pengangsuran PPh Pasal 25 setiap bulan.
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Badan secara umum adalah sebesar. Penghasilan neto setahun dikali tarif umum kemudian dibagi dua belas Namun demikian terdapat perbedaan mekanisme penghitungan untuk: 1.Wajib Pajak Badan berbentuk Bank 2.Wajib Pajak Badan masuk bursa dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala 3.Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Lainnya adalah Wajib Pajak yang melaksanakan kegiatan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Wajib Pajak Badan Baru Wajib Pajak Badan baru merupakan badan yang baru terdaftar pada suatu Tahun Pajak, termasuk Wajib Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pengambilalihan usaha dan/atau perubahan bentuk badan usaha.
Saya ingin menambahkan sedikit tentang cara menghitung penghasilan bruto Anda setiap bulan. Caranya begini, Anda jumlahkan saja penghasilan secara keseluruhan pada bulan berjalan. Maksudnya bukan hanya gaji pokok Anda saja yang masuk dalam perhitungan, namun juga tunjangan lainnya bila ada, seperti tunjangan transport, tunjangan perumahan, premi Jaminan Kecelakaan Kerja, premi Jaminan Kematian, premi asuransi kesehatan, dan tunjangan lain yang sifatnya teratur. Selain itu, uang tambahan di luar gaji pokok juga ikut dijumlahkan, seperti uang lembur, uang perjalanan dinas, bonus, uang cuti, tunjangan hari raya, dan tunjangan lainnya. Nah setelah itu, Anda jumlahkan saja semuanya, hasilnya nanti merupakan penghasilan bruto pada bulan berjalan atau satu bulan penghasilan.
Selain memiliki kewajiban untuk menghitung dan membayar pajak, seorang warga negara juga diwajibkan untuk lapor SPT (Surat Pemberitahuan) atas pajak terutang yang telah dibayarkan. SPT memuat perhitungan pajak, objek pajak, harta, dan kewajiban. Pelaporan pajak atas penghasilan yang telah diterima atau diperoleh, wajib dilakukan oleh wajib pajak badan setelah berakhirnya Tahun Pajak atau lebih dikenal sebagai SPT Tahunan Badan dengan menggunakan SPT Formulir 1771.
Batas waktu untuk pelaporan SPT Tahunan PPh badan yakni paling lama empat bulan setelah akhir Tahun Pajak atau 30 April setiap tahunnya, dan jika terlambat akan mendapatkan sanksi berupa denda. Sanksi keterlambatan penyampaian SPT Pajak Badan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000.
Pajak penghasilan badan dikenakan terhadap penghasilan orang pribadi dan badan usaha yang diterima selama satu tahun pajak. Tapi, selain perseorangan, pajak ini juga diberlakukan kepada perusahaan atas pengelolaan barang dan jasa yang menjadi bisnisnya.
Sedikit namambahkan Perhitungan tarif PPh terutang didasarkan pada Penghasilan Kena Pajak (PKP) Badan dalam suatu Tahun Pajak. Adapun nilai PKP diperoleh dari mengurangkan penghasilan neto fiskal dengan kompensasi kerugian fiskal.
Tarif PPh Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berlaku mulai Tahun Pajak 2010 berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah sebesar 25%. Meski demikian, Wajib Pajak dalam negeri dapat memperoleh tarif 5% lebih rendah dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Berbentuk Perseroan Terbuka. 2. Paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. 3. Persyaratan tertentu lainnya.
Contohnya: Perusahaan Sejahtera memiliki jumlah Penghasilan Kena Pajak senilai Rp.2.000.000.000, maka tarif PPh badan yang harus dibayarkan adalah
Saya ingin menambahkan sedikit materi yang saya dapat dari sumber lain. Penyebab timbul atau terjadinya koreksi fiskal adalah :
1. Terjadinya perbedaan antara pengakuan akuntansi keuangan komersial dan akuntansi pajak dalam penentuan pos pos dalam laporan laba rugi
Contohnya : Dalam pengakuan biaya Biaya sumbangan diperbolehkan dikurangkan dari pendapatan atau penghasilan dalam laba rugi akuntansi keuangan komersial tetapi tidak boleh dikurangkan dari pendapatan atau penghasilan dalam perhitungan laba kena pajak akuntansi pajak.
2. Terjadinya perbedaan lama jangka waktu dalam akuntansi keuangan komersial dan akuntansi pajak dalam penentuan pos pos laporan laba rugi
Contohnya : Biaya penyusutan komputer dalam laba-rugi akuntansi keuangan komersial diakui selama masa manfaat komputer tersebut, sedangkan dalam laba kena pajak akuntansi pajak diakui selama empat tahun.
Sedikit tambahan, ada biaya-biaya yang dapat dikurangkan Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan BUT, dihitung berdasarkan penghasilan bruto dikurangi : a. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan. b. Penyusutan atas harta berwujud dan amortisasi atas hak dan biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun c. Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan d. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. e. Kerugian dari selisih kurs mata uang asing. f. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia. g. Biaya bea siswa, magang, dan pelatihan. h. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat : - Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial; dan - Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang / pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; dan - Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; dan - Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada DJP, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Tambahan : Besarnya penghasilan neto bagi pegawai tetap adalah penghasilan bruto dikurangi:
Biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto dan setinggi-tingginya Rp 500.000/bulan atau Rp 6.000.000/tahun. Iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun atau jaminan hari tua yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. “Apa itu biaya jabatan? Biaya jabatan dalam istilah perpajakan erat kaitannya dengan PPh Pasal 21. Biaya jabatan adalah asumsi biaya yang dikeluarkan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang posisi atau tingkat jabatan yang didudukinya. Oleh sebab itu, dalam perhitungan PPh 21, setiap orang mulai dari staf hingga direktur utama memiliki biaya jabatan.”
Begitu Anda memiliki badan usaha, otomatis Anda telah menjadi wajib pajak badan. Konsekuensinya, ada sejumlah pajak yang harus dibayarkan. Jenis pajak yang harus dibayarkan biasanya tertera pada SKT (Surat Keterangan Terdaftar) saat Anda membuat NPWP Badan. Setelah menjadi wajib pajak badan, jangan lupa mendaftarkan diri. Apabila Surat Pemberitahuan (SPT) tidak disampaikan oleh WP Badan dalam jangka waktu atau batas waktu perpanjangan yang sudah diberikan, maka WP Badan akan dikenai sanksi administrasi dengan denda sebesar:
-Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk SPT Masa PPN. -Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk Denda Lapor (PPh 21, PPh 23, Pasal 4 Ayat 2,dan PPh 25) atau SPT Masa lainnya. -Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
Saya ingin menambahkan sedikit tentang Dasar Hukum Pajak Penghasilan Badan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Dan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Saya ingin menambahkan ttg penjelasan Objek PPh Badan Final dan Tidak Final :
Objek PPh Badan Tidak Final didefinisikan sebagai objek pajak yang pada akhir tahun dihitung ulang, lalu diperhitungkan dengan kredit pajak yang telah dipotong oleh pihak lain. Pihak lain yang bertugas sebagai pemotong pajak juga diharuskan memiliki NPWP sehingga dapat membuat bukti pemotongan pajak, biasanya berupa Faktur Pajak.
Objek PPh Badan Final sendiri, diartikan sebagai objek PPh yang pajaknya bersifat final atau telah selesai pada saat dipotong oleh pihak lain atau dipotong sendiri ketika akhir tahun masa pajak tiba sehingga tidak dilakukan perhitungan ulang. Nilai pajak dianggap tidak berubah, sehingga tidak perlu dilakukan penghitungan ulang untuk memastikan kebenaran pajak yang telah dibayarkan. Dengan adanya Objek Pajak ini, wajib pajak badan memiliki kewajiban untuk menghitung pajak, menyetor, atau membayar pajak serta melaporkan pajak atas segala bentuk penghasilannya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Norma Penghitungan Penghasilan Neto, terdapat 2 jenis berdasarkan jumlah peredaran bruto, yaitu: 1. Peredaran Bruto sampai dengan 50 miliar rupiah Wajib pajak badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto hingga Rp50 miliar akan mendapatkan pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif yang berlaku pada Pasal 17 UU No. 36 Tahun 2008. Tarif ini dikenakan atas penghasilan kena pajak dari peredaran bruto yang berjumlah Rp4,8 miliar. 2.Peredaran Bruto di atas Rp50 miliar PPh badan terutang dengan peredaran bruto di atas Rp50 miliar akan dihitung berdasarkan ketentuan umum atau tanpa fasilitas pengurangan tarif.Jadi, besar PPh badan tetap 25% dikalikan penghasilan kena pajak
Tambahan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria: 1. Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 3. Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. 4. Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara Bentuk usaha tetap (BUT) merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan dalam negeri.
Sehingga Bendahara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah termasuk Badan Layanan Umum (BLU) serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bukan merupakan Subjek Pajak Badan dalam negeri. Namun demikian meskipun bukan Subjek Pajak Dalam Negeri Bendahara Bendahara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah termasuk Badan Layanan Umum (BLU) serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mempunyai kewajiban sebagai Pemungut dan Pemotong Pajak.
Tamabahan dikit, ada juga yg tdk hrs membayar pajak jenis ini:
1. Badan perwakilan negara asing, 2. Organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut, 3. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia, selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota, dan 4. Unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria; - Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang, - Pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD, dan - Penerimaannya masuk dalam anggaran pemerintah pusat atau daerah.
Tambahan sedikit dari saya yang di dapat dari refrensi lain tentang penghasilan yang merupakan objek pajak yaitu,
Objek PPh Badan dibagi menjadi dua, yaitu objek PPh Tidak Final dan objek PPh Final.
Objek PPh Tidak Final adalah objek pajak yang pada akhir tahun dihitung ulang, lalu diperhitungkan dengan kredit pajak yang telah dipotong pihak lain (jika ada).
Dan PPh final adalah objek pajak yang sudah di hitung terkait penambahan atau pengurangan yang mempengaruhi penghasilan tersebut sehingga tidak perlu lagi dihitung ulang
Saya ingin menambahkan tentang KewajibanPerpajakan Wajib Pajak Badan
Wajib mendaftarkan diri untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dan apabila Wajib Pajak Badan melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) atau ekspor BKP yang terutang PPN berdasarkan UU PPN 1984, maka Wajib Pajak Badan tersebut wajib dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Wajib untuk menyelenggarakan pembukuan. Hal ini sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) UU KUP, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan menurut UU nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, adalah proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mendapatkan data dan informasi keuangan. Informasi keuangan tersebut meliputi keadaan harta, kewajiban atau utang, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang terutang maupun yang tidak terutang PPN, yang dikenakan PPN dengan tarif 0% dan yang dikenakan PPnBM, serta yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan penghitungan rugi/laba pada saat tahun pajak berakhir.
Wajib melakukan pemotongan dan pemungutan, diantaranya yaitu kewajiban pajak sendiri (seperti PPh Pasal 25/29), kewajiban memotong atau memungut (pot/put) pajak atas penghasilan orang lain (misalnya: PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Final), dan kewajiban memungut PPN dan atau PPnBM (jika ada) yang khusus berlaku bagi PKP.
Tambahan sedikit Konsep PPh Badan. Secara umum, PPh badan merupakan pajak atas penghasilan yang diperoleh atau diterima suatu badan dalam tahun pajak. Untuk lebih jelasnya, perlu diketahui terlebih dahulu definisi dari badan yang tercantum dalam Pasal 1 angak 2 Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana dikutip berikut: “Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas (PT), perseoran komanditer, perseroan lainnya, BUMN/BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap." Dari definisi di atas, definisi badan dalam UU KUP mencakup badan yang berorientasi laba atau bisnis (profit oriented) maupun badan yang tidak berorientasi laba seperti yayasan dan lembaga swadaya masyarakat (non-profit oriented).
Apakah Anda mencari pinjaman untuk memulai bisnis atau proyek Anda itu keinginan hati? Di KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY, kami menawarkan semua jenis bantuan keuangan untuk semua individu yang membutuhkan pinjaman seperti "pribadi pinjaman, pinjaman investasi, pinjaman pinjaman rumah dan perusahaan pinjaman di seluruh dunia, kami tingkat bunga 2% per tahun. Kami juga memberikan saran keuangan dan bantuan untuk klien dan pelamar kami. Jika Anda memiliki proyek yang bagus atau ingin memulai bisnis dan memerlukan pinjaman untuk segera membiayainya, kami bisa membicarakannya, menandatangani kontrak dan kemudian mendanai proyek atau bisnis Anda Anda bersama dengan Bank Dunia dan Bank Industri.
Hubungi KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY hari ini untuk mata uang yang Anda inginkan.
Saya hanyalah manusia yang terlahir sebagai kertas putih yang melatih diri saya untuk mengisi kertas putih itu dengan tuLisan yang baik dan memotivasi bukan coretan yang tidak memiliki guna. Saya adalah sebuah karya Tuhan yang harus terus belajar mengenai makna "Apa tujuan Tuhan menciptakan saya". Saya adalah hanya seseorang yang di dunia ini harus memberikan sebuah karya bukan memperdayai
72 Komentar
Saya ingin menambahkan sedikit, menurut dari artikel yang saya baca kini membayar pajak sudah dipermudah dengan media elektronik seperti aplikasi eSPT yang diberikan oleh pemerintah. Bagaimana cara mengisi di lembar formulir SPT 1771 s di aplikasi tersebut?
BalasHapus1. Buka aplikasi eSPT Tahunan PPh Badan, lalu buka database WP.
2. Jika database masih baru maka kita akan diminta untuk mengisikan nomor NPWP.
3. Kemudian akan muncul isian menu “Profil Wajib Pajak”, lengkapi sampai halaman ke-2.
4. Setelah selesai klik “Simpan”.
Saya hanya mau menambahkan penjelasan dan contoh dari perhitungan PPh terutang.
BalasHapusBerdasarkan Pasal 17 ayat (1) bagian b UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif pajak yang dikenakan kepada badan adalah 25%. Besar tarif ini berlaku sejak tahun pajak 2010. Tarif lebih rendah dapat dikenakan kepada wajib pajak badan dalam negeri dengan ketentuan sebagai berikut:
Berbentuk perseroan terbuka.
Memiliki sedikitnya 40% jumlah keseluruhan saham yang disetor dan diperdagangkan di bursa efek Indonesia.
Tarif yang dikenakan sebesar 5% lebih rendah daripada tarif normal.
Contoh :
Perusahaan Maju Bersama memiliki jumlah Penghasilan Kena Pajak senilai Rp.2.000.000.000, maka tarif PPh badan yang harus dibayarkan adalah
25% x Rp2.000.000.000 = Rp500.000.000.
Saya ingin menambahkan sedikit, batas waktu pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak badan adalah menjelang tanggal 30 April sampai 2 Mei, dan jika terlambat lapor akan diberi denda wajib pajak badan sebesar 1jt. Cara membayar denda pajak juga tidak sembarang bank bisa melayani, tetapi bank yang ditetapkan oleh kementrian keuangan. Ada pula yang tidak dikenai denda pajak misalnya wajib pajak badan usaha tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak badan usaha terjadi kerusuhan massal, seperti kebakaran dan terjadi aksi terorisme.
BalasHapusSetahu saya jika kita ingin lapor pajak itu ke Kantor Pelayanan Pajak(KPP) dlu nggak bisa langsung ke Dirjen Pajak. Karena nanti dari KPP di serahkan ke KanWil DJP. Itu sih saya tahu dari pengalaman saya magang di djp,maaf kalo ada yg salah silahkan di benarkan
BalasHapusSaya setuju dengan pendapat ini, untuk melaporkan SPT, wajib pajak bisa mendatangi KPP terdekat, tak harus sesuai dengan lokasi NPWP terdaftar. Sebab nantinya, wajib pajak yang datang ke KPP juga akan diarahkan untuk mengisi secara online namun dibantu petugas pajak.
HapusSaya hanya ingin menambahkan pengertian pajak penghasilan. Jadi pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada badan atau orang pribadi pada tingkat penghasilan tertentu. Penghasilan yang dikenakan pajak adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun pajak.
BalasHapusPenambahan :
BalasHapusPajak Penghasilan Badan (PPhB) adalah pajak negara yang dikenakan pada setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak dari suatu badan usaha, baik berasal dari dalam maupun luar negeri.
Pajak penghasilan badan dikenakan terhadap penghasilan orang pribadi dan badan usaha yang diterima selama satu tahun pajak. Tapi, selain perseorangan, pajak ini juga diberlakukan kepada perusahaan atas pengelolaan barang dan jasa yang menjadi bisnisnya.
Pihak-pihak yang dikecualikan atau tidak harus membayar pajak jenis ini, yaitu:
1. Badan perwakilan negara asing,
2. Organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut,
3. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia, selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota, dan
4. Unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria;
5. Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang,
6. Pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD, dan
7. Penerimaannya masuk dalam anggaran pemerintah pusat atau daerah.
Saya ingin menambahkan sedikit tentang langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk melakukan rekonsiliasi fiskal di antaranya:
BalasHapus1. Mengenal lebih dulu penyesuaian fiskal yang diperlukan.
2. Menganalisa elemen penyesuaian untuk menentukan pengaruhnya terhadap laba usaha kena pajak.
3. Mengoreksi fiskal dengan memantau angka koreksi fiskal negatif dan positif.
4. Menyusun laporan keuangan secara fiskal sebagai lampiran SPT tahunan pajak penghasilan
Kalo Tujuan merekonsiliasi fiskal itu untuk apa?
HapusRekonsiliasi fiskal dibuat untuk mencocokkan perbedaan antara laporan keuangan perusahaan yang dibuat berdasar SAK dengan laporan keuangan yang disusun berdasarkan sistem fiskal. Dimohon koreksinya jika saya salah.
HapusMaaf Rekonsiliasi fiskal dengan koreksi fiskal pada laporan keuangan sama atau tidak? Karena setahu saya saat di laporan keuangan keuangan ada bagian koreksi fiskal dan biasanya itu dilakukan oleh audit Akuntansi instansi berikut dan disana mereka membandingkan dengan keadaan yang seharusnya sesuai ketentuan pajak/pemerintah dengan mengurangkan atau menambahkan nominal dari beberapa elemen atau akun yang memiliki nilai yang harus di koreksi fiskal
HapusDari yang saya baca, koreksi fiskal merupakan bagian dari rekonsiliasi fiskal. Jadi dalam rekonsiliasi dapat terjadi koreksi fiskal, yaitu koreksi positif dan koreksi negatif. Mohon koreksinya jika saya salah.
HapusSaya hanya ingin menambahkan tentang Tarif Pajak Penghasilan
BalasHapusBadan Usaha
Tarif pajak penghasilan badan usaha. Yang tertera pada :
1.UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan,
2.UU. No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan dan
3. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Ada tiga klasifikasi tarif yang berlaku bagi badan usaha yang penghasilan brutonya berbeda-beda.
• Pertama adalah bagi badan usaha yang penghasilan bruto (peredaran brutonya) di bawah Rp4.8 Miliar.
• Kedua adalah bagi badan usaha yang penghasilan bruto atau (peredaran brutonya) di atas Rp4.8 Miliar dan kurang dari Rp50 Miliar.
• Ketiga adalah bagi badan usaha yang penghasilan bruto (gross income-nya) lebih dari Rp50 Miliar.
Jadi, ada tiga macam tarif pajak; besarnya tergantung dari berapa besar 'gross income' badan usaha Anda.
Bila peredaran bruto atau 'gross income' usaha Anda di bawah Rp4.8 Miliar, maka tarif pajaknya adalah 1 persen (1 %) dari Peredaran Bruto.
Bila 'gross income' di atas Rp4.8 Miliar dan kurang dari Rp50 Miliar, tarif pajaknya adalah {0.25 - (0.6 Miliar/Gross Income)} dikali Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Bila 'gross income' di atas Rp50 Miliar, maka tarif pajaknya adalah 25% dari Penghasilan Kena Pajak.
Lebih lengkapnya mungkin bisa dilihat di link berikut
https://www.putra-putri-indonesia.com/pajak-penghasilan-badan.html
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapuscontoh sumber dana lain yang tidak berasal dari masyrakat apa?
Hapusyang termasuk dalam pengertian sekumpulan itu dapat berbentuk asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama.
BalasHapusSaya ingin menambahkan, adapun penghasilan untuk PPH yaitu : 1. Global taxation, yaitu penghasilan yg objeknya dikenai pajak secara umum.
BalasHapus2. Schecluler taxation, yaitu penghasilan yg objeknya dikenai pajak bersifat final
3. Penghasilan yg dikecualikan sebagai objek pajak
Sedikit tambahan dari saya, menurut pembahasan pajak yang saya tahu bahwa Tarif Pajak Penghasilan Badan secara umum adalah 25% (dua puluh lima persen) dari Penghasilan Kena Pajak.
BalasHapusPajak yang masih harus dibayar di akhir tahun pajak adalah jumlah pajak terhutang dikurangi kredit pajak yang telah disetor maupun telah dipotong/dipungut pihak ketiga.
Saya ingin menambahkan sedikit tentang ketentuan lain dalam pph badan hal lain yang perlu dipahami sebelum PPh badan salah satunya, mengetahui maksud peredaran bruto dan kepentingannya dalam penghitungan PPh Badan.
BalasHapusPeredaran bruto adalah seluruh penghasilan yang diterima, baik orang pribadi maupun badan.
Catatan mengenai peredaran bruto dapat diketahui melalui pembukuan yang dilaksanakan oleh badan dalam satu tahun.
Apabila wajib pajak memilih untuk tidak melakukan pembukuan, maka PKP akan dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Sebaliknya, jika Wajib Pajak melakukan pembukuan yang benar, penghitungan PKP dilakukan berdasarkan catatan yang tertulis di pembukuan.
Dalam hal menghitung penghasilan neto fiskal untuk PKP, jumlah peredaran bruto dapat dikurangi oleh biaya-biaya yang terpakai.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSaya hanya ingin menambahkan untuk perubahan tarif pajak tahun 2020 menurut Perppu 1 Tahun 2020, pemerintah telah menurunkan tarif pajak penghasilan badan dari sebelumnya sebesar 25 persen menjadi 22 persen untuk tahun pajak 2020 dan 2021, dan menjadi 20 persen mulai tahun pajak 2022.
BalasHapusLalu penghitungan pajak penghasilan untuk tahun pajak 2019 menggunakan tarif yang berlaku untuk tahun pajak 2019 yaitu sebesar 25 persen.
Sedangkan setoran pajak penghasilan kurang bayar yang dilaporkan pada SPT tahunan 2019 (PPh Pasal 29) masih menggunakan tarif 25 persen.
Saya ingin menambahkan mengenai subjek pajak.
BalasHapusSubjek pajak dalam negeri adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
5. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
Saya ingin Menambahkan sedikit dari materi yang sudah diberikan yaitu tentang. Kategori Wajib Pajak Badan:
BalasHapus1. Badan
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha, meliputi Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, yayasan, perkupulan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap (BUT).
2. Joint Operation (JO)
Joint Operation (JO) merupakan bentuk kerjasama operasi, yaitu perkumpulan dua badan atau lebih yang bergabung untuk menyelesaikan proyek. Bentuk kerja sama operasi dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi. Penggabungan bersifat sementara hingga proyek selesai.
JO bukan merupakan subjek pajak dan pengenaan PPh atas penghasilan proyek tersebut dikenakan pada masing-masing badan anggota JO sesuai dengan bagian penghasilan yang diterimanya.
3. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
Wajib Pajak perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing (representative office/liasion office) yang didirikan untuk mengurus kepentingan di Indonesia yang bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT)
4. Bendahara
Bendahara pemerintah bertugas membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dan diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan jasa serta pembayaran lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
5. Penyelenggara Kegiatan
Pihak selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam 4 kategori Wajib Pajak Badan di atas, adalah yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan dan diwajibkan melakukan pemotongan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sedikit penambahan dari saya untuk materi ini:
BalasHapusPerbedaan PPh final dan PPh tidak final
1. Pada PPh Final, penghasilan tidak digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum dalam SPT Tahunan PPh Badan. Sedangkan, pada PPh Tidak Final penghasilan digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum.
2. Pada PPh Final, biaya sehubungan untuk menghasilkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenai PPh tidak dapat dikurangi. Sedangkan, pada PPh Tidak Final biaya tersebut dapat dikurangkan.
3. Pada PPh Final, bukti potong PPh tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong dan atau dipungut. Sedangkan, pada PPh Tidak Final bukti potong dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong atau dipungut.
Saya ingin sedikit menambahkan menurut artikel yang saya baca : Penghasilan yang dikenakan PPh Final tidak akan dihitung lagi di SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum bersama dengan penghasilan lainnya. PPh yang sudah dipotong atau dibayarkan tersebut juga bukan merupakan kredit pajak di SPT Tahunan. Secara sederhana, perbedaan PPh Final dan Tidak Final adalah PPh Final berarti pajak yang sudah selesai, sedangkan PPh yang bersifat Tidak Final berarti kebalikan dari PPh Final, yakni pajak yang belum selesai.
BalasHapusTambahan untuk:
BalasHapusBeberapa daftar organisasi internasional yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan nomor 156/PMK.010/2015 bahwa pejabat organisasi internasional sebagai bukan subjek pajak yaitu :
1.IBRD (International Bank for Reconstruction and Development)
2.IMF (International Monetary Fund)
3.FAO (Food and Agricultural Organization)
4.ILO (International Labour Organization)
5.UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees)
Saya ingin menambahkan sedikit menurut sumber yang saya baca.
BalasHapusYang menjadi objek PPh Badan adalah penghasilan. Penghasilan yang dimaksud adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang telah diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Penghasilan tersebut dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak Badan yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Saya ingin menambahkan tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto, terdapat 2 jenis berdasarkan jumlah peredaran bruto, yaitu:
BalasHapus1. Peredaran Bruto sampai dengan 50 miliar rupiah
Wajib pajak badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto hingga Rp50 miliar akan mendapatkan pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif yang berlaku pada Pasal 17 UU No. 36 Tahun 2008. Tarif ini dikenakan atas penghasilan kena pajak dari peredaran bruto yang berjumlah Rp4,8 miliar.
2.Peredaran Bruto di atas Rp50 miliar
PPh badan terutang dengan peredaran bruto di atas Rp50 miliar akan dihitung berdasarkan ketentuan umum atau tanpa fasilitas pengurangan tarif.Jadi, besar PPh badan tetap 25% dikalikan penghasilan kena pajak
saya ingin menambahkan sedikit tentang DIRJEN PAJAK adalah salah satu direktorat jenderal di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan.
BalasHapusTambahan seingat saya.
BalasHapusUntuk bulan Januari-maret itu Waktu untuk lapor Pph 25 juga SPT tahunan perorangan.
Untuk bulan april-des lapor SPT tahunan badan
Bulan April terakhir lapor SPT tahunan PPH 21
Tambahan tentang Pajak Penghasilan Pasal 25
BalasHapusTujuannya untuk meringankan beban Wajib Pajak dalam pembayaran pajak tahunannya. Adapun sanksi keterlambatan pembayaran pajak yaitu pengenaan bunga 2% per bulan, dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.
Rumus yang di gunakan
Angsuran pajak/bulan = (PPh terutang – kredit pajak) / 12
Sumber https://klikpajak.id/blog/pajak-bisnis/jenis-pajak-penghasilan-badan-usaha-atau-perusahaan/
Saya ingin menambah kan Subjek Pajak Penghasilan Badan
BalasHapus1. Wajib Pajak Badan dalam negeri, yaitu badan usaha yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia.
2.Wajib pajak Badan luar negeri, yaitu badan usaha yang tidak didirikan atau tidak berkedudukan di Indonesia. Namun badan tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia, dan/atau badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia yang menerima penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. BUT dapat berupa : Cabang perusahaan, Kantor perwakilan, Gedung kantor, Pabrik,Gudang
Saya ingin menambahkan sedikit
BalasHapusCara Menghitung PPh Badan
1.Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
Untuk mendapatkan nominal penghasilan kena pajak badan, kurangi penghasilan neto fiskal dengan kompensasi kerugian fiskal. Apa itu penghasila neto fiskal?
Penghasilan neto fiskal adalah penghasilan neto yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri, baik dari kegiatan usaha maupun bukan, setelah melewati penyesuaian fiskal yang berdasarkan ketentuan perpajakan.
Sementara itu, kompensasi neto fiskal adalah kerugian yang dialami badan.
Apabila menggunakan pembukuan, kerugian tersebut dapat dikompensasi selama lima tahun secara berturut-turut.
Nah, hasil dari pengurangan penghasilan neto fiskal dan kompensasi kerugian fiskal tersebut adalah besaran penghasilan kena pajak yang dimaksud.
2.Penghitungan PPh Terutang
Untuk mendapatkan nominal PPh terutang atau Pajak Penghasilan yang dibayarkan, wajib pajak dapat mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif pajak yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) bagian b UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif pajak yang dikenakan kepada badan adalah 25%. Besar tarif ini mulai berlaku pada tahun pajak 2010.
Tarif lebih rendah dapat dikenakan kepada wajib pajak badan dalam negeri dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Berbentuk perseroan terbuka.
2.Memiliki sedikitnya 40% jumlah keseluruhan saham yang disetor dan diperdagangkan di bursa efek Indonesia.
3.Tarif yang dikenakan sebesar 5% lebih rendah daripada tarif normal.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka cara menghitung tarif PPh badan adalah sebagai berikut:
Apabila suatu badan memiliki jumlah Penghasilan Kena Pajak senilai Rp1.000.000.000, maka tarif PPh badan yang harus dibayarkan adalah 25% x Rp1.000.000.000 = Rp250.000.000.
Sementara itu, penghasilan yang dipotong dengan Pajak Penghasilan yang bersifat final, tidak termasuk dalam ketentuan ini.
Tarif pajak final diatur dalam aturan tersendiri berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Saya ingin menambahkan pengertian dan jenis Koreksi fiskal positif dan negatif.
BalasHapus- Koreksi fiskal positif yakni koreksi fiskal yang menyebabkan penambahan penghasilan kena pajak dan PPh terutang.
Jenis Koreksi Fiskal Positif antara lain sebagai berikut ini :
1. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh suatu perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
2. Biaya yang dikeluarkan atau dibebankan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, ataupun anggota.
3.Pajak penghasilan
- Koreksi fiskal negatif yakni koreksi yang menyebabkan pengurangan penghasilan kena pajak dan PPh terutang.
Jenis Koreksi Fiskal Negatif antara lain sebagai berikut ini :
1) Penghasilan yang telah dikenakan PPh Final antara lain sebagai berikut ini :
- Penghasilan yang berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang di bayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
- Penghasilan yang berupa hadiah undian.
- Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau sebuah bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau sebuah bangunan.
2) Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak antara lain sebagai berikut ini :
- Warisan.
- Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham ataupun sebagai pengganti penyertaan modal.
- Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
- Beasiswa yang harus memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
- Persediaan yang jumlahnya kurang dari jumlah yang berdasarkan metode penghitungan yang sudah ditetapkan dalam Pasal 10 UU No.36 Tahun 2008 tentang PPh.
- Penyusutan yang jumlahnya kurang dari jumlah yang berdasarkan metode penghitungan yang sudah ditetapkan dalam Pasal 10 UU No.36 Tahun 2008 tentang PPh.
Disini saya hanya akan menambahkan sedikit tentang ,Perbedaan subjek pajak dalam negeri dan luar negeri.
BalasHapusPerbedaan yang penting antara subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya, antara lain:
A. Subjek pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Sedangkan subjek pajak luar negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia.
B. Subjek pajak dalam negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum. Sedangkan subjek pajak luar negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan alias tarif tunggal terhadap semua objek pajak berapa pun nilainya.
C. Subjek pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT ) Pajak Penghasilan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak. Sedangkan subjek pajak luar negeri tidak menyampaikan SPT Pajak Penghasilan karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.
Dalam materi yang saya baca, saya juga dapat menyimpulkan bahwa pajak penghasilan badan menggunakan metode penyusutan garis lurus diantaranya adalah dalam melakukan pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud.
Menurut saya wajib pajak badan juga memiliki kriteria tertentu:
BalasHapus1. Tepat Waktu Dalam Menyampaikan Surat Pemberitahuan
2. Tidak Mempunyai Tunggakan Pajak Untuk Semua Jenis Pajak, Kecuali Tunggakan Pajak Yang Telah Memperoleh Izin Mengangsur Atau Menunda Pembayaran Pajak
3. Laporan Keuangan Diaudit Oleh Akuntan Publik Atau Lembaga Pengawasan Keuangan Pemerintah Dengan Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian Selama 3 (Tiga) Tahun Berturut-Turut
4. Tidak Pernah Dipidana Karena Melakukan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Dalam Jangka Waktu 5 (Lima) Tahun Terakhir
agar memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Sehingga penerimaan negara disektor pajak menjadi maksimal
Yang menjadi objek pajak PPh Badan adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak badan yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
BalasHapusSaya hanya ingin menambahkan informasi yang saya baca bahwa ada Hak Perpajakan bagi Wajib Pajak Badan :
BalasHapusWajib Pajak Badan berhak untuk memperoleh pembinaan dan pengarahan dari fiskus.
Berhak untuk membetulkan dan memperpanjang waktu penyampaian SPT.
Berhak untuk mengajukan keberatan, banding dan gugatan serta peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).
Wajib Pajak Badan juga memiliki hak untuk memperoleh kelebihan atas pembayaran pajak.
Memiliki hak dalam hal wajib pajak dilakukan pemeriksaan.
Selain itu, Wajib Pajak Badan berhak untuk mendapat fasilitas perpajakan.
Berhak mengajukan permohonan untuk mengangsur pembayaran pajak, menunda penagihan pajak, dan memperoleh imbalan bunga dari keterlambatan pembayaran kelebihan pajak oleh DJP.
Berhak untuk melakukan perkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran.
Dan berhak mengurangi penghasilan kena pajak dengan biaya yang dikeluarkan sesuai biaya fiskal.
Yang menjadi objek pajak PPh Badan adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak badan yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
BalasHapusUntuk melakukan penghitungan PPh Badan, maka harus diketahui laba fiskal dalam tahun pajak yang diperoleh dari rekonsiliasi fiskal. Rekonsiliasi fiskal tersebut dilakukan terhadap seluruh unsur penyusunan laporan laba rugi, serta meliputi pendapatan dan biaya.
BalasHapusMenurut saya, materi yang disampaikan cukup baik, akan tetapi sebaiknya ditambahkan bagaimana cara mendaftarkan diri menjadi wajib pajak badan adalah dengan cara secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak atau juga bisa melalui pendaftaran online melalui laman https://ereg.pajak.go.id
BalasHapusMenambahkan , Peredaran bruto adalah seluruh penghasilan yang diterima, baik orang pribadi maupun badan. Jika wajib pajak memilih untuk tidak melakukan pembukuan, PKP akan dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Sebaliknya, jika wajib pajak melakukan pembukuan yang benar, penghitungan PKP dilakukan berdasarkan catatan yang tertulis di pembukuan.
BalasHapusSaya ingin menambahkan sedikit. Tarif Pajak Penghasilan Badan secara umum adalah 25% (dua puluh lima persen) dari Penghasilan Kena Pajak. Untuk pelunasan pajak di tahun berjalan perolehkan angka PPKP dan pajak terhutang kemudian mengurangkan pajak pengahsilan dengan kredit pajak. Kredit pajak untuk wajib pajak badan meliputi:
BalasHapus1. pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha tertentu yang biasa disebut sebagai Pajak Penghasilan Pasal 22 dan pemotongan pajak atas penghasilan dari modal, jasa dan kegiatan tertentu yang biasa disebut sebagai Pajak Penghasilan Pasal 23.
2. pembayaran oleh Wajib Pajak sendiri yang biasa disebut sebagai Pajak Penghasilan Pasal 25.
Saya mau menambahkan beberapa peraturan baru atau pedoman baru perpajakan di Indonesia yakni:
BalasHapus1. Peraturan Dirjen Pajak No. PER-01/PJ/2016
Peraturan ini berisi ketentuan mengenai tata cara penerimaan dan pengolahan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Peraturan yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Januari 2016.
Di dalam peraturan ini termuat ketentuan mengenai teknis penerimaan dan pengolahan SPT. Antara lain, cara penyampaian SPT, validasi nomor pokok wajib pajak, serta pembetulan. Selain itu, di dalam peraturan ini juga terlampir lengkap formulir-fomulir yang berkaitan dengan penyampaian SPT.
2. Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.10/2016
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini merupakan perubahan kelima atas PMK No. 15/PMK.03/2010 tentang pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjoegoro ini mulai berlaku sejak tanggal 3 Februari 2016.
Ada tiga pasal yang diubah ketentuannya. Pertama, Pasal 1 ayat (1) huruf i dan huruf k. Kemudian, Pasal 2 ayat (1) huruf f, ayat (2), dan ayat (5). Selanjutnya adalah Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4). Selain itu, ada pula penambahan ketentuan yang disisipkan menjadi Pasal 2 ayat (2a) dan Pasal 10B.
Ketentuan yang diubah menyangkut subjek pemungut pajak dan besarnya pungutan pajak. Sementara itu, ketentuan yang ditambahkan adalah aturan mengenai nilai ekspor yang menggunakan sistem free on board. Semua perubahan ketentuan dalam PPh barang impor ini mulai berlaku tanggal 3 April 2016 mendatang.
3. Peraturan Dirjen Pajak No. PER-47/PJ/2015
Peraturan DJP ini memuat ketentuan tentang tata cara pengenaan pajak bumi dan bangunan sektor pertambangan untuk pertambangan mineral dan batubara. Di dalam aturan ini disebutkan bahwa objek PBB di bidang pertambangan minerba meliputi offshore maupun onshore. Selain itu, diatur pula tubuh bumi yang menjadi objek PBB minerba baik dalam tahapan eksplorasi maupun operasi produksi
Saya ingin menambahkan tentang subjek pajak badan Subjek Pajak Badan adalah Badan yang harus melaksanakan kewajiban Pajak Penghasilan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.
BalasHapusSubjek pajak Badan tersebut dikenai pajak penghasilan apabila menerima atau memperoleh penghasilan jadi kalau tidak menerima penghasilan tidak akan dikenakan pajak penghasilan, apabila sudah mempunyai NPWP hanya mempunyai kewajiban pelaporan pajak saja.
Jenis Subjek Pajak Badan
Subjek Pajak Badan dibedakan menjadi :
Subjek pajak badan dalam negeri
Subjek pajak badan luar negeri.
saya ingin menambahkan.
Hapus-Subjek pajak badan dalam negeri yaitu Badan yang didirikan atau bertempat
kedudukan di Indonesia.
-Subjek pajak badan luar negeri itu badan yang tidak didirikan dan tidak
bertempatan di Indonesia yang menjalankan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha melalui BUT di Indonesia.
Saya ingin menambahkan sedikit tentang subjek pajak badan. Jadi, Sesuai ketentuan dalam Pasal 2 UU PPh, subjek pajak badan itu terdiri dari subjek pajak badan dalam negeri dan subjek pajak badan luar negeri.
BalasHapusSubjek pajak badan dalam negeri memiliki kriteria didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Adapun, subjek pajak badan luar negeri merupakan badan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia tanpa adanya bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
saya ingin menambahkan jenis pajak penghasilan badan, yaitu:
BalasHapus1. Pajak Penghasilan Pasal 15
Pajak Penghasilan Pasal 15 merupakan laporan pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu. Contohnya seperti pengusaha.
2. Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21 ini merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun. Biasanya pemungutan dikelola oleh perusahaan
3. Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 merupakan pemungutan pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor atau dari pembeli atas penjualan barang mewah.
4. Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 23 ini merupakan pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak. Saat transaksinya meliputi transaksi dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain, yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau bangunan.
5. Pajak Penghasilan Pasal 25
Pajak Penghasilan Pasal 25 ini merupakan angsuran pajak dan bisa dihitung dari jumlah Pajak Penghasilan terutang, menurut SPT Tahunan PPh dikurangi PPh yang dipotong serta PPh terutang di Luar Negeri, yang boleh dikreditkan oleh Wajib Pajak.
Saya hanya ingin menambahkan sedikit dari materi yang diberikan dan materi yang diberikan teman-teman lainnya. Menurut UU No.36 Tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29) adalah PPh Kurang Bayar (KB) yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24) dan PPh Pasal 25. Terima kasih.
BalasHapusSaya ingin menambahkan sedikit tentang pengertian Rekonsiliasi Fiskal ialah proses penyesuaian atas laba komersial yang berbeda dengan ketentuan fiskal untuk menghasilkan penghasilan netto/laba yang sesuai dengan ketentuan pajak. Rekonsiliasi Fiskal adalah lampiran SPT tahunan PPh badan yang berupa kertas kerja berisi penyesuaian antara laba rugi komersial sebelum pajak dengan laba rugi berdasarkan ketentuan perpajakan. Rekonsiliasi Fiskal dilakukan dengan cara seluruh unsur penyusunan laporan laba rugi yang meliputi pendapatan dan beban.
BalasHapusSaya ingin menambahkan sedikit yang saya dapatkan dari blog lain yaitu, Untuk meringankan beban pajak terutang pada akhir tahun, Anda sebagai Wajib Pajak Badan yang tidak dikenakan pajak final sesuai PP 23 Tahun 2018, diwajibkan melakukan pengangsuran PPh Pasal 25 setiap bulan.
BalasHapusBesarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Badan secara umum adalah sebesar. Penghasilan neto setahun dikali tarif umum kemudian dibagi dua belas
Namun demikian terdapat perbedaan mekanisme penghitungan untuk:
1.Wajib Pajak Badan berbentuk Bank
2.Wajib Pajak Badan masuk bursa dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala
3.Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Lainnya adalah Wajib Pajak yang melaksanakan kegiatan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wajib Pajak Badan Baru
Wajib Pajak Badan baru merupakan badan yang baru terdaftar pada suatu Tahun Pajak, termasuk Wajib Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pengambilalihan usaha dan/atau perubahan bentuk badan usaha.
Saya ingin menambahkan sedikit tentang cara menghitung penghasilan bruto Anda setiap bulan.
BalasHapusCaranya begini, Anda jumlahkan saja penghasilan secara keseluruhan pada bulan berjalan. Maksudnya bukan hanya gaji pokok Anda saja yang masuk dalam perhitungan, namun juga tunjangan lainnya bila ada, seperti tunjangan transport, tunjangan perumahan, premi Jaminan Kecelakaan Kerja, premi Jaminan Kematian, premi asuransi kesehatan, dan tunjangan lain yang sifatnya teratur.
Selain itu, uang tambahan di luar gaji pokok juga ikut dijumlahkan, seperti uang lembur, uang perjalanan dinas, bonus, uang cuti, tunjangan hari raya, dan tunjangan lainnya.
Nah setelah itu, Anda jumlahkan saja semuanya, hasilnya nanti merupakan penghasilan bruto pada bulan berjalan atau satu bulan penghasilan.
Tambahan :
BalasHapusSelain memiliki kewajiban untuk menghitung dan membayar pajak, seorang warga negara juga diwajibkan untuk lapor SPT (Surat Pemberitahuan) atas pajak terutang yang telah dibayarkan. SPT memuat perhitungan pajak, objek pajak, harta, dan kewajiban. Pelaporan pajak atas penghasilan yang telah diterima atau diperoleh, wajib dilakukan oleh wajib pajak badan setelah berakhirnya Tahun Pajak atau lebih dikenal sebagai SPT Tahunan Badan dengan menggunakan SPT Formulir 1771.
Batas waktu untuk pelaporan SPT Tahunan PPh badan yakni paling lama empat bulan setelah akhir Tahun Pajak atau 30 April setiap tahunnya, dan jika terlambat akan mendapatkan sanksi berupa denda. Sanksi keterlambatan penyampaian SPT Pajak Badan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000.
Pajak penghasilan badan dikenakan terhadap penghasilan orang pribadi dan badan usaha yang diterima selama satu tahun pajak. Tapi, selain perseorangan, pajak ini juga diberlakukan kepada perusahaan atas pengelolaan barang dan jasa yang menjadi bisnisnya.
BalasHapusSedikit namambahkan
BalasHapusPerhitungan tarif PPh terutang didasarkan pada Penghasilan Kena Pajak (PKP) Badan dalam suatu Tahun Pajak. Adapun nilai PKP diperoleh dari mengurangkan penghasilan neto fiskal dengan kompensasi kerugian fiskal.
PKP = Penghasilan Neto Fiskal – Kompensasi Kerugian Fiskal
Tarif PPh Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berlaku mulai Tahun Pajak 2010 berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah sebesar 25%. Meski demikian, Wajib Pajak dalam negeri dapat memperoleh tarif 5% lebih rendah dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Berbentuk Perseroan Terbuka.
2. Paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
3. Persyaratan tertentu lainnya.
Contohnya:
Perusahaan Sejahtera memiliki jumlah Penghasilan Kena Pajak senilai Rp.2.000.000.000, maka tarif PPh badan yang harus dibayarkan adalah
25% x Rp2.000.000.000 = Rp500.000.000.
Saya ingin menambahkan sedikit materi yang saya dapat dari sumber lain.
BalasHapusPenyebab timbul atau terjadinya koreksi fiskal adalah :
1. Terjadinya perbedaan antara pengakuan akuntansi keuangan komersial dan akuntansi pajak dalam penentuan pos pos dalam laporan laba rugi
Contohnya :
Dalam pengakuan biaya
Biaya sumbangan diperbolehkan dikurangkan dari pendapatan atau penghasilan dalam laba rugi akuntansi keuangan komersial tetapi tidak boleh dikurangkan dari pendapatan atau penghasilan dalam perhitungan laba kena pajak akuntansi pajak.
2. Terjadinya perbedaan lama jangka waktu dalam akuntansi keuangan komersial dan akuntansi pajak dalam penentuan pos pos laporan laba rugi
Contohnya :
Biaya penyusutan komputer dalam laba-rugi akuntansi keuangan komersial diakui selama masa manfaat komputer tersebut, sedangkan dalam laba kena pajak akuntansi pajak diakui selama empat tahun.
Elemen penyesuaiannya adalah laba rugi komersial sebelum pajak dengan laba rugi berdasarkan ketentuan perpajakan.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSedikit tambahan, ada biaya-biaya yang dapat dikurangkan
BalasHapusPenghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan BUT, dihitung berdasarkan penghasilan bruto dikurangi :
a. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan.
b. Penyusutan atas harta berwujud dan amortisasi atas hak dan biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun
c. Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
d. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
e. Kerugian dari selisih kurs mata uang asing.
f. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia.
g. Biaya bea siswa, magang, dan pelatihan.
h. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat :
- Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial; dan
- Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang / pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; dan
- Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; dan
- Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada DJP, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Tambahan :
BalasHapusBesarnya penghasilan neto bagi pegawai tetap adalah penghasilan bruto dikurangi:
Biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto dan setinggi-tingginya Rp 500.000/bulan atau Rp 6.000.000/tahun.
Iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun atau jaminan hari tua yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
“Apa itu biaya jabatan? Biaya jabatan dalam istilah perpajakan erat kaitannya dengan PPh Pasal 21. Biaya jabatan adalah asumsi biaya yang dikeluarkan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang posisi atau tingkat jabatan yang didudukinya. Oleh sebab itu, dalam perhitungan PPh 21, setiap orang mulai dari staf hingga direktur utama memiliki biaya jabatan.”
Begitu Anda memiliki badan usaha, otomatis Anda telah menjadi wajib pajak badan. Konsekuensinya, ada sejumlah pajak yang harus dibayarkan.
BalasHapusJenis pajak yang harus dibayarkan biasanya tertera pada SKT (Surat Keterangan Terdaftar) saat Anda membuat NPWP Badan.
Setelah menjadi wajib pajak badan, jangan lupa mendaftarkan diri.
Apabila Surat Pemberitahuan (SPT) tidak disampaikan oleh WP Badan dalam jangka waktu atau batas waktu perpanjangan yang sudah diberikan, maka WP Badan akan dikenai sanksi administrasi dengan denda sebesar:
-Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk SPT Masa PPN.
-Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk Denda Lapor (PPh 21, PPh 23, Pasal 4 Ayat 2,dan PPh 25) atau SPT Masa lainnya.
-Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
Saya ingin menambahkan sedikit tentang
BalasHapusDasar Hukum Pajak Penghasilan Badan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Dan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Saya ingin menambahkan ttg penjelasan Objek PPh Badan Final dan Tidak Final :
BalasHapusObjek PPh Badan Tidak Final didefinisikan sebagai objek pajak yang pada akhir tahun dihitung ulang, lalu diperhitungkan dengan kredit pajak yang telah dipotong oleh pihak lain. Pihak lain yang bertugas sebagai pemotong pajak juga diharuskan memiliki NPWP sehingga dapat membuat bukti pemotongan pajak, biasanya berupa Faktur Pajak.
Objek PPh Badan Final sendiri, diartikan sebagai objek PPh yang pajaknya bersifat final atau telah selesai pada saat dipotong oleh pihak lain atau dipotong sendiri ketika akhir tahun masa pajak tiba sehingga tidak dilakukan perhitungan ulang. Nilai pajak dianggap tidak berubah, sehingga tidak perlu dilakukan penghitungan ulang untuk memastikan kebenaran pajak yang telah dibayarkan.
Dengan adanya Objek Pajak ini, wajib pajak badan memiliki kewajiban untuk menghitung pajak, menyetor, atau membayar pajak serta melaporkan pajak atas segala bentuk penghasilannya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Norma Penghitungan Penghasilan Neto, terdapat 2 jenis berdasarkan jumlah peredaran bruto, yaitu:
BalasHapus1. Peredaran Bruto sampai dengan 50 miliar rupiah
Wajib pajak badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto hingga Rp50 miliar akan mendapatkan pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif yang berlaku pada Pasal 17 UU No. 36 Tahun 2008. Tarif ini dikenakan atas penghasilan kena pajak dari peredaran bruto yang berjumlah Rp4,8 miliar.
2.Peredaran Bruto di atas Rp50 miliar
PPh badan terutang dengan peredaran bruto di atas Rp50 miliar akan dihitung berdasarkan ketentuan umum atau tanpa fasilitas pengurangan tarif.Jadi, besar PPh badan tetap 25% dikalikan penghasilan kena pajak
Tambahan
BalasHapusbadan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
1. Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
3. Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
4. Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara
Bentuk usaha tetap (BUT) merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan dalam negeri.
Sehingga Bendahara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah termasuk Badan Layanan Umum (BLU) serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bukan merupakan Subjek Pajak Badan dalam negeri.
Namun demikian meskipun bukan Subjek Pajak Dalam Negeri Bendahara Bendahara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah termasuk Badan Layanan Umum (BLU) serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mempunyai kewajiban sebagai Pemungut dan Pemotong Pajak.
Saya ingin menambahkan terkait tentang kesalahan penghitungan perpajakan yang sering terjadi.
BalasHapusDiantaranya dikarenakan oleh:
1.lupa memasukkan biaya jabatan
2.salah memasukkan penghasilan tidak kena pajak
3.lupa memasukkan potongan pajak
4.tidak menghitung sesuai ketentuan perpajakan
5.adanya human error
Tamabahan dikit, ada juga yg tdk hrs membayar pajak jenis ini:
BalasHapus1. Badan perwakilan negara asing,
2. Organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut,
3. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia, selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota, dan
4. Unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria;
- Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang,
- Pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD, dan
- Penerimaannya masuk dalam anggaran pemerintah pusat atau daerah.
Sumber: https://jojonomic.com
Tambahan sedikit dari saya yang di dapat dari refrensi lain tentang penghasilan yang merupakan objek pajak yaitu,
BalasHapusObjek PPh Badan dibagi menjadi dua, yaitu objek PPh Tidak Final dan objek PPh Final.
Objek PPh Tidak Final adalah objek pajak yang pada akhir tahun dihitung ulang, lalu diperhitungkan dengan kredit pajak yang telah dipotong pihak lain (jika ada).
Dan PPh final adalah objek pajak yang sudah di hitung terkait penambahan atau pengurangan yang mempengaruhi penghasilan tersebut sehingga tidak perlu lagi dihitung ulang
Saya ingin menambahkan tentang KewajibanPerpajakan Wajib Pajak Badan
BalasHapusWajib mendaftarkan diri untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dan apabila Wajib Pajak Badan melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) atau ekspor BKP yang terutang PPN berdasarkan UU PPN 1984, maka Wajib Pajak Badan tersebut wajib dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Wajib untuk menyelenggarakan pembukuan. Hal ini sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) UU KUP, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan menurut UU nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, adalah proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mendapatkan data dan informasi keuangan. Informasi keuangan tersebut meliputi keadaan harta, kewajiban atau utang, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang terutang maupun yang tidak terutang PPN, yang dikenakan PPN dengan tarif 0% dan yang dikenakan PPnBM, serta yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan penghitungan rugi/laba pada saat tahun pajak berakhir.
Wajib melakukan pemotongan dan pemungutan, diantaranya yaitu kewajiban pajak sendiri (seperti PPh Pasal 25/29), kewajiban memotong atau memungut (pot/put) pajak atas penghasilan orang lain (misalnya: PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Final), dan kewajiban memungut PPN dan atau PPnBM (jika ada) yang khusus berlaku bagi PKP.
Tambahan sedikit
BalasHapusKonsep PPh Badan.
Secara umum, PPh badan merupakan pajak atas penghasilan yang diperoleh atau diterima suatu badan dalam tahun pajak. Untuk lebih jelasnya, perlu diketahui terlebih dahulu definisi dari badan yang tercantum dalam Pasal 1 angak 2 Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana dikutip berikut:
“Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas (PT), perseoran komanditer, perseroan lainnya, BUMN/BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap."
Dari definisi di atas, definisi badan dalam UU KUP mencakup badan yang berorientasi laba atau bisnis (profit oriented) maupun badan yang tidak berorientasi laba seperti yayasan dan lembaga swadaya masyarakat (non-profit oriented).
Apakah Anda mencari pinjaman untuk memulai bisnis atau proyek Anda itu
BalasHapuskeinginan hati? Di KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY, kami menawarkan semua jenis
bantuan keuangan untuk semua individu yang membutuhkan pinjaman seperti "pribadi
pinjaman, pinjaman investasi, pinjaman pinjaman rumah dan perusahaan pinjaman di seluruh dunia, kami
tingkat bunga 2% per tahun. Kami juga memberikan saran keuangan dan
bantuan untuk klien dan pelamar kami. Jika Anda memiliki proyek yang bagus atau
ingin memulai bisnis dan memerlukan pinjaman untuk segera membiayainya, kami bisa
membicarakannya, menandatangani kontrak dan kemudian mendanai proyek atau bisnis Anda
Anda bersama dengan Bank Dunia dan Bank Industri.
Hubungi KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY hari ini untuk mata uang yang Anda inginkan.
Kategori Bisnis
Bisnis Merchandising.
Bisnis manufaktur
Bisnis Hibrid.
Kepemilikan tunggal
Kemitraan.
Perusahaan.
Perseroan terbatas.
pinjaman pribadi.
pinjaman investasi.
Pinjaman Hutang.
Kredit Pemilikan Rumah.
Pinjaman hipotek
Laon otomatis.
Pinjaman pelajar.
Pinjaman bayaran.
Pinjaman syariah.
Pinjaman pertanian.
Pinjaman gereja.
PERUSAHAAN PINJAMAN ROLAND KARINA ELENA
Email: karinaloancompany @ gmail com WhatsApp only +1 (585) 708-3478.
Nama Facebook: Karina Elena Roland