CARA MENGHITUNG PPh BADAN

Cara Menghitung PPh Badan
Sebagai subjek pajak dalam negeri, badan memiliki kewajiban untuk membayar pajak sejak saat didirikan atau berkedudukan di Indonesia.
Kewajiban tersebut akan berakhir ketika badan dibubarkan atau tidak lagi berkedudukan di Indonesia.
Untuk menghitung pajak yang dikenakan pada badan atas penghasilan yang didapatkan, berikut mekanisme yang umum digunakan.
  • Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
Untuk mendapatkan nominal penghasilan kena pajak badan, kurangi penghasilan neto fiskal dengan kompensasi kerugian fiskal. Apa itu penghasila neto fiskal?
Penghasilan neto fiskal adalah penghasilan neto yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri, baik dari kegiatan usaha maupun bukan, setelah melewati penyesuaian fiskal yang berdasarkan ketentuan perpajakan.
Sementara itu, kompensasi neto fiskal adalah kerugian yang dialami badan.
Apabila menggunakan pembukuan, kerugian tersebut dapat dikompensasi selama lima tahun secara berturut-turut.
Nah, hasil dari pengurangan penghasilan neto fiskal dan kompensasi kerugian fiskal tersebut adalah besaran penghasilan kena pajak yang dimaksud.

"ILUSTRASI MENGHITUNG PPH BADAN"
Agar lebih mudah memahami perhitungan PPh Badan, berikut ini ilustrasi cara menghitung PPh Badan. Penjelasan ilustrasi ini atau detail penghitungan PPh Badan dibahas lebih lengkap pada bagian selanjutnya.



  • Penghitungan PPh Terutang
Untuk mendapatkan nominal PPh terutang atau Pajak Penghasilan yang dibayarkan, wajib pajak dapat mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif pajak yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) bagian b UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif pajak yang dikenakan kepada badan adalah 25%. 
Besar tarif ini mulai berlaku pada tahun pajak 2010.
Tarif lebih rendah dapat dikenakan kepada wajib pajak badan dalam negeri dengan ketentuan sebagai berikut:
1.      Berbentuk perseroan terbuka.
2.      Memiliki sedikitnya 40% jumlah keseluruhan saham yang disetor dan diperdagangkan di bursa efek Indonesia.
3.      Tarif yang dikenakan sebesar 5% lebih rendah daripada tarif normal.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka cara menghitung tarif PPh badan adalah sebagai berikut:

Apabila suatu badan memiliki jumlah Penghasilan Kena Pajak senilai Rp1.000.000.000, maka tarif PPh badan yang harus dibayarkan adalah 25% x Rp1.000.000.000 = Rp250.000.000. (tahun 2010)
Sementara itu, penghasilan yang dipotong dengan Pajak Penghasilan yang bersifat final, tidak termasuk dalam ketentuan ini.
Tarif pajak final diatur dalam aturan tersendiri berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Ketentuan Lain Mengenai PPh Badan
Selain mekanisme penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan penghitungan PPh terutang, ada pula hal lain yang perlu dipahami sebelum PPh badan.
Salah satunya, mengetahui maksud peredaran bruto dan kepentingannya dalam penghitungan PPh Badan.
Peredaran bruto adalah seluruh penghasilan yang diterima, baik orang pribadi maupun badan.

Catatan mengenai peredaran bruto dapat diketahui melalui pembukuan yang dilaksanakan oleh badan dalam satu tahun.

Apabila wajib pajak memilih untuk tidak melakukan pembukuan, maka PKP akan dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Sebaliknya, jika Wajib Pajak melakukan pembukuan yang benar, penghitungan PKP dilakukan berdasarkan catatan yang tertulis di pembukuan.

Dalam hal menghitung penghasilan neto fiskal untuk PKP, jumlah peredaran bruto dapat dikurangi oleh biaya-biaya yang terpakai.
Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang dimaksud dapat dilihat dalam pasal 14 UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh.

Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, Norma Penghitungan Penghasilan Neto dibagi dalam 2 jenis berdasarkan jumlah peredaran bruto, yaitu:
1.     Peredaran Bruto sampai dengan 50 miliar rupiah
Wajib pajak badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto hingga Rp50 miliar akan mendapatkan pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif yang berlaku pada Pasal 17 UU No. 36 Tahun 2008.
Tarif ini dikenakan atas penghasilan kena pajak dari peredaran bruto yang berjumlah Rp4,8 miliar.
Jadi, penghitungan PPh Badan yang terutang dengan peredaran bruto kurang dari Rp50 miliar adalah:
  • Peredaran bruto kurang atau sama dengan Rp4,8 miliar adalah 50% x 25% x penghasilan kena pajak.
  • Peredaran bruto lebih dari Rp4,8 miliar sampai Rp50 miliar adalah [(50% x25%) x penghasilan kena pajak yang memperoleh fasilitas] + [25% x  penghasilan kena pajak tidak memperoleh fasilitas].
2.     Peredaran Bruto di atas Rp50 miliar
PPh badan terutang dengan peredaran bruto di atas Rp50 miliar akan dihitung berdasarkan ketentuan umum atau tanpa fasilitas pengurangan tarif.
Jadi, besar PPh badan tetap 25% dikalikan penghasilan kena pajak.


Tarif Pajak PPh Badan untuk Tahun Pajak 2018 berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 adalah sebagai berikut.
Atas peredaran usaha bruto bulan Juli sampai Desember 2018 dari Wajib Pajak Badan yang mempunyai kriteria tertentu berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 dikenakan PPh Final sebesar 0,5%% dari peredaran usaha bruto dan bersifat final.


No.
Tahun
Jumlah Peredaran Bruto
Potongan untuk Go Public
Kurang dari 4,8 M
4,8 M s/d 50 M
Lebih dari 50 M
1.
2009
28% dari PKP
28% dari PKP, potongan 50% untuk bagian 4,8M
28% dari PKP
2.
2010
25% dari PKP
25% dari PKP, potongan 50% untuk bagian 4,8M
25% dari PKP
5%
3.
2013
1%
25% dari PKP, potongan 50% untuk bagian 4,8M
25% dari PKP
5%
4.
2018
0,5%
25% dari PKP, potongan 50% untuk bagian 4,8M
25% dari PKP
5%


Perhitungan Tarif Pajak Penghasilan Badan Usaha PPh Pasal 25 / 29
Besarnya tarif pajak penghasilan badan usaha ada beberapa jenis, tarif tersebut dikategorikan sesuai dengan jumlah pendapatan yang diperoleh badan usaha tersebut dalam satu tahun pajak, adapaun jenis tarif pajak penghasilan badan adalah sebagai berikut:
1.      Badan Usaha yang memiliki pendapatan bruto sampai 4,8 Milyar per tahun, dikenakan tarif pajak PPh final yaitu PPh Pasal 4 ayat 2 dengan perhitungan pajak yaitu 1% dikalikan dengan seluruh pendapatan bruto dari hasil usaha perseroan, dan berdasarkan PP 46 Tahun 2013 maka wajib pajak atau badan usaha wajib menyetorkan Pajak PPh tersebut setiap bulan paling lambat tanggal 15.
2.      Badan Usaha yang memiliki pendapatan bruto lebih besar dari 50 Milyar per Tahun, besarnya tarif pajak penghasilan PPh badan dikenakan tarif pajak tunggal 25% dikalikan dengan laba bersih sebelum pajak.
3.      Badan Usaha yang memiliki pendapatan bruto lebih besar dari 4,8 Milyar dan kurang dari 50 Milyar per setahun, dikenakan 2 tarif perhitungan pajak dengan cara sebagai berikut: tarif sebesar 12,5% untuk pajak penghasilan yang mendapatkan fasilitas (pendapatan bruto sampai dengan 4.8 Milyar), dan tarif 25% untuk pajak penghasilan yang tidak mendapatkan fasilitas (pendapatan bruto 4,8 – 50 Milyar).


Sebagai ilustrasi contoh perhitungan pajak PPh adalah sebagai berikut :

Data Laporan Laba Rugi Perusahaan
Pendapatan Bruto
Harga Pokok Penjualan
Laba Kotor (Gross Profit)

Beban Pemasaran
Beban Administrasi & Umum
Pendapatan (Beban) Lainnya
Laba Sebelum Pajak
22,457,206,100
 14,910,253,798
 7,546,952,302

 495,281,814
 3,688,057,532
 (343,224,814)
 3,020,388,142

         Perhitungan Pajak PPh Pasal 29 Badan Usaha
I. Penyesuaian Pajak
1. Koreksi Negatif
Bunga & Pendapatan Lain
2. Koreksi Positif
Entertain, Komisi,Adm Bank

Laba Setelah Koreksi Pajak


(11,188,669)

 577,829,739

3,587,029,212
II. Tarif Pajak Penghasilan
- Pajak dapat fasilitas
A. Batas Fasilitas
B. Pendapatan Bruto
C. Penghasilan Kena pajak

(A/B) X C


4,800,000,000
 22,457,206,100
 3,587,029,212

766,691,108
III. Pajak tidak dapat fasilitas
A. Penghasilan Kena Pajak
B. Penghasilan dapat fasilitas

(A-B)

3,587,029,212
 766,691,108

2,820,338,104
IV. Penghasilan Kena Pajak
Dapat fasilitas (50% X 25%)
Tidak dapat fasilitas 25%

Penghasilan Kena Pajak

95,836,388
 705,084,526

800,920,915
V. Pengurang pajak
PPh Pasal 23

126,521,045
VI. Taksiran Pajak Penghasilan
674,399,870

Penjelasan Tabel :
I. Penyesuaian Pajak
Dalam perhitungan PPh terhutang dilakukan koreksi terhadap nilai laporan rugi laba perseroan dimana Pendapatan atas bunga bank dan pendapatan lainnya adalah sebagai koreksi negatif sedangkan beban biaya entertainment, Komisi Penjualan, Administrasi Bank dan Beban lainnya adalah sebagai koreksi positif. Hasil penjumlahan koreksi ini akan dijumlahkan dengan laba sebelum pajak;


II. Tarif Pajak Penghasilan yang mendapatkan fasilitas
Besarnya Tarif Pajak Penghasilan yang mendapat Fasilitas adalah sebesar 12.5%

Cara menghitung nilai pajak penghasilan :

Laba Bersih Sebelum Pajak yang mendapat fasilitas dikali tarif pajak 12.5%

Cara menghitung laba bersih sebelum pajak yang mendapat fasilitas : 

Batas Fasilitas (4,8 M) dibagi dengan Pendapatan Bruto setelah itu hasilnya dikali dengan Laba Bersih sebelum pajak;


III. Pajak Penghasilan yang tidak mendapatkan fasilitas
Besarnya Tarif Pajak Penghasilan yang tidak mendapat Fasilitas adalah sebesar 25%

Cara menghitung nilai pajak penghasilan :
Laba Bersih Sebelum Pajak dikurangi Laba Bersih Sebelum Pajak yang mendapat fasilitas dikali tarif pajak 25%

Cara menghitung laba bersih sebelum pajak yang tidak mendapat fasilitas : 

Laba Bersih sebelum Pajak dikurangi dengan Laba Bersih sebelum pajak yang mendapat fasilitas ;

IV. Tarif Taksiran Penghasilan Kena Pajak
Nilai Pajak penghasilan yang mendapatkan fasilitas dikenakan tarif 12,5% atau (50% X 25%) dikali dengan nilai 766,691,108 = 95,836,388, sedangkan Nilai Pajak penghasilan yang tidak mendapatkan fasilitas dikenakan tarif 25% dikali dengan nilai 2,820,338,104 = 705,084,526;

V. Pengurang Pajak
Pengurang pajak diperoleh dari PPh Pasal 22, 23, dan 24 yang dipungut oleh pihak ketiga atas transaksi penjualan atau perdagangan. Data yang disajikan berupa pengurangan Pajak PPh Pasal 23, dimana pihak Buyer memotong pajak PPh 23 sebesar 2% dari nilai Invoice yang dibayarkan. Bukti pemotongan PPh Pasal 23 yang diperoleh dari pihak Buyer ini dapat dijadikan pengurang pembayaran PPh Badan;

VI. Taksiran Pajak Penghasilan PPh 29
Dari perhitungan simulasi data diatas diperoleh nilai Taksiran Pajak Penghasilan adalah sebesar 674,399,870, hasil Taksiran penghasilan kena pajak dikurangi dengan pajak PPh pasal 23.




Sumber referensi yang sudah disesuaikan dengan undang-undang terbaru pajak :

1. https://www.online-pajak.com/tarif-pph-badan
2. https://www.pajak.go.id/id/mekanisme-penghitungan-pajak-penghasilan-badan (dilihat tanggal 6 november 2019)
3. https://www.jurnal.id/id/blog/2017-cara-perhitungan-pajak-penghasilan-badan-usaha/
4. https://www.kembar.pro/2016/06/Pajak-Badan-PPh-Pasal-25-dan-Pasal-29-Terbaru-2016.html


Posting Komentar

0 Komentar