Cara Menghitung PPh Badan
Sebagai subjek pajak dalam negeri, badan memiliki kewajiban
untuk membayar pajak sejak saat didirikan atau berkedudukan di Indonesia.
Kewajiban tersebut akan berakhir ketika badan dibubarkan atau
tidak lagi berkedudukan di Indonesia.
Untuk menghitung pajak yang dikenakan pada badan atas
penghasilan yang didapatkan, berikut mekanisme yang umum digunakan.
- Penghitungan Penghasilan Kena
Pajak
Untuk mendapatkan nominal
penghasilan kena pajak badan, kurangi penghasilan neto fiskal dengan kompensasi
kerugian fiskal. Apa itu penghasila neto fiskal?
Penghasilan neto fiskal
adalah penghasilan neto yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri, baik dari
kegiatan usaha maupun bukan, setelah melewati penyesuaian fiskal yang
berdasarkan ketentuan perpajakan.
Sementara itu, kompensasi
neto fiskal adalah kerugian yang dialami badan.
Apabila menggunakan
pembukuan, kerugian tersebut dapat dikompensasi selama lima tahun secara
berturut-turut.
Nah, hasil dari
pengurangan penghasilan neto fiskal dan kompensasi kerugian fiskal tersebut
adalah besaran penghasilan kena pajak yang dimaksud.
"ILUSTRASI MENGHITUNG PPH BADAN"
Agar lebih mudah memahami perhitungan PPh Badan, berikut ini ilustrasi cara menghitung PPh Badan. Penjelasan ilustrasi ini atau detail penghitungan PPh Badan dibahas lebih lengkap pada bagian selanjutnya.
"ILUSTRASI MENGHITUNG PPH BADAN"
Agar lebih mudah memahami perhitungan PPh Badan, berikut ini ilustrasi cara menghitung PPh Badan. Penjelasan ilustrasi ini atau detail penghitungan PPh Badan dibahas lebih lengkap pada bagian selanjutnya.
- Penghitungan PPh Terutang
Untuk mendapatkan nominal
PPh terutang atau Pajak Penghasilan yang dibayarkan, wajib pajak dapat
mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif pajak yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 17 ayat
(1) bagian b UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif pajak yang
dikenakan kepada badan adalah 25%.
Besar tarif ini mulai berlaku pada tahun
pajak 2010.
Tarif lebih rendah dapat
dikenakan kepada wajib pajak badan dalam negeri dengan ketentuan sebagai
berikut:
1.
Berbentuk perseroan terbuka.
2.
Memiliki sedikitnya 40% jumlah keseluruhan saham yang disetor
dan diperdagangkan di bursa efek Indonesia.
3.
Tarif yang dikenakan sebesar 5% lebih rendah daripada tarif
normal.
Berdasarkan ketentuan
tersebut, maka cara menghitung tarif PPh badan adalah sebagai berikut:
Apabila suatu badan
memiliki jumlah Penghasilan Kena Pajak senilai Rp1.000.000.000, maka tarif PPh
badan yang harus dibayarkan adalah 25% x Rp1.000.000.000 = Rp250.000.000. (tahun 2010)
Sementara itu,
penghasilan yang dipotong dengan Pajak Penghasilan yang bersifat final, tidak
termasuk dalam ketentuan ini.
Tarif pajak final diatur
dalam aturan tersendiri berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan
Lain Mengenai PPh Badan
Selain mekanisme penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan
penghitungan PPh terutang, ada pula hal lain yang perlu dipahami sebelum PPh
badan.
Salah satunya, mengetahui maksud peredaran bruto dan
kepentingannya dalam penghitungan PPh Badan.
Peredaran bruto adalah seluruh penghasilan yang diterima, baik
orang pribadi maupun badan.
Catatan mengenai peredaran bruto dapat diketahui melalui
pembukuan yang dilaksanakan oleh badan dalam satu tahun.
Apabila wajib pajak memilih untuk tidak melakukan pembukuan,
maka PKP akan dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Sebaliknya, jika Wajib Pajak melakukan pembukuan yang benar,
penghitungan PKP dilakukan berdasarkan catatan yang tertulis di pembukuan.
Dalam hal menghitung penghasilan neto fiskal untuk PKP, jumlah
peredaran bruto dapat dikurangi oleh biaya-biaya yang terpakai.
Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang dimaksud dapat dilihat
dalam pasal 14 UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh.
Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, Norma
Penghitungan Penghasilan Neto dibagi dalam 2 jenis berdasarkan jumlah peredaran
bruto, yaitu:
1. Peredaran
Bruto sampai dengan 50 miliar rupiah
Wajib pajak badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto
hingga Rp50 miliar akan mendapatkan pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif
yang berlaku pada Pasal 17 UU No. 36 Tahun 2008.
Tarif ini dikenakan atas penghasilan kena pajak dari peredaran
bruto yang berjumlah Rp4,8 miliar.
Jadi, penghitungan PPh Badan yang terutang dengan peredaran
bruto kurang dari Rp50 miliar adalah:
- Peredaran bruto
kurang atau sama dengan Rp4,8 miliar adalah 50% x 25% x penghasilan kena
pajak.
- Peredaran bruto
lebih dari Rp4,8 miliar sampai Rp50 miliar adalah [(50% x25%) x
penghasilan kena pajak yang memperoleh fasilitas] + [25% x
penghasilan kena pajak tidak memperoleh fasilitas].
2. Peredaran
Bruto di atas Rp50 miliar
PPh badan terutang dengan peredaran bruto di atas Rp50 miliar
akan dihitung berdasarkan ketentuan umum atau tanpa fasilitas pengurangan
tarif.
Jadi, besar PPh badan tetap 25% dikalikan penghasilan kena
pajak.
Atas peredaran usaha bruto bulan Juli sampai Desember 2018 dari Wajib Pajak Badan yang mempunyai kriteria tertentu berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 dikenakan PPh Final sebesar 0,5%% dari peredaran usaha bruto dan bersifat final.
No.
|
Tahun
|
Jumlah
Peredaran Bruto
|
Potongan
untuk Go Public
|
||
Kurang
dari 4,8 M
|
4,8 M s/d
50 M
|
Lebih
dari 50 M
|
|||
1.
|
2009
|
28% dari
PKP
|
28% dari
PKP, potongan 50% untuk bagian 4,8M
|
28% dari
PKP
|
–
|
2.
|
2010
|
25% dari
PKP
|
25% dari
PKP, potongan 50% untuk bagian 4,8M
|
25% dari
PKP
|
5%
|
3.
|
2013
|
1%
|
25% dari
PKP, potongan 50% untuk bagian 4,8M
|
25% dari
PKP
|
5%
|
4.
|
2018
|
0,5%
|
25% dari
PKP, potongan 50% untuk bagian 4,8M
|
25% dari
PKP
|
5%
|
Perhitungan Tarif Pajak
Penghasilan Badan Usaha PPh Pasal 25 / 29
Besarnya tarif pajak
penghasilan badan usaha ada beberapa jenis, tarif tersebut dikategorikan sesuai
dengan jumlah pendapatan yang diperoleh badan usaha tersebut dalam satu tahun
pajak, adapaun jenis tarif pajak penghasilan badan adalah sebagai berikut:
1. Badan Usaha yang memiliki pendapatan bruto sampai 4,8 Milyar per
tahun, dikenakan tarif pajak PPh final yaitu PPh Pasal 4 ayat 2 dengan
perhitungan pajak yaitu 1% dikalikan dengan seluruh pendapatan bruto dari hasil
usaha perseroan, dan berdasarkan PP 46 Tahun 2013 maka wajib pajak atau badan
usaha wajib menyetorkan Pajak PPh tersebut setiap bulan paling lambat tanggal
15.
2. Badan Usaha yang memiliki pendapatan bruto lebih besar dari 50
Milyar per Tahun, besarnya tarif pajak penghasilan PPh badan dikenakan tarif
pajak tunggal 25% dikalikan dengan laba bersih sebelum pajak.
3. Badan Usaha yang memiliki pendapatan bruto lebih besar dari 4,8
Milyar dan kurang dari 50 Milyar per setahun, dikenakan 2 tarif perhitungan
pajak dengan cara sebagai berikut: tarif sebesar 12,5% untuk pajak penghasilan
yang mendapatkan fasilitas (pendapatan bruto sampai dengan 4.8 Milyar), dan
tarif 25% untuk pajak penghasilan yang tidak mendapatkan fasilitas (pendapatan
bruto 4,8 – 50 Milyar).
Sebagai ilustrasi contoh perhitungan pajak PPh adalah sebagai
berikut :
Data Laporan Laba Rugi Perusahaan
Pendapatan Bruto
Harga Pokok Penjualan
Laba Kotor (Gross Profit)
Beban Pemasaran
Beban Administrasi & Umum
Pendapatan (Beban) Lainnya
Laba Sebelum Pajak
|
22,457,206,100
14,910,253,798
7,546,952,302
495,281,814
3,688,057,532
(343,224,814)
3,020,388,142
|
Perhitungan Pajak PPh Pasal 29 Badan
Usaha
I. Penyesuaian Pajak
1. Koreksi Negatif
Bunga & Pendapatan Lain
2. Koreksi Positif
Entertain, Komisi,Adm Bank
Laba Setelah Koreksi Pajak
|
(11,188,669)
577,829,739
3,587,029,212
|
II. Tarif Pajak Penghasilan
- Pajak dapat fasilitas
A. Batas Fasilitas
B. Pendapatan Bruto
C. Penghasilan Kena pajak
(A/B) X C
|
4,800,000,000
22,457,206,100
3,587,029,212
766,691,108
|
III. Pajak tidak dapat fasilitas
A. Penghasilan Kena Pajak
B. Penghasilan dapat fasilitas
(A-B)
|
3,587,029,212
766,691,108
2,820,338,104
|
IV. Penghasilan Kena Pajak
Dapat fasilitas (50% X 25%)
Tidak dapat fasilitas 25%
Penghasilan Kena Pajak
|
95,836,388
705,084,526
800,920,915
|
V. Pengurang pajak
PPh Pasal 23
|
126,521,045
|
VI. Taksiran Pajak Penghasilan
|
674,399,870
|
Penjelasan
Tabel :
I.
Penyesuaian Pajak
Dalam perhitungan PPh terhutang
dilakukan koreksi terhadap nilai laporan rugi laba perseroan dimana Pendapatan
atas bunga bank dan pendapatan lainnya adalah sebagai koreksi negatif sedangkan
beban biaya entertainment, Komisi Penjualan, Administrasi Bank dan Beban
lainnya adalah sebagai koreksi positif. Hasil penjumlahan koreksi ini akan
dijumlahkan dengan laba sebelum pajak;
II. Tarif Pajak Penghasilan yang mendapatkan fasilitas
Besarnya Tarif Pajak
Penghasilan yang mendapat Fasilitas adalah sebesar 12.5%
Cara menghitung nilai pajak penghasilan :
Laba Bersih Sebelum Pajak yang mendapat fasilitas dikali tarif pajak 12.5%
Cara menghitung laba bersih sebelum pajak yang mendapat fasilitas :
Batas Fasilitas (4,8 M) dibagi dengan Pendapatan Bruto setelah itu hasilnya dikali dengan Laba Bersih sebelum pajak;
Cara menghitung nilai pajak penghasilan :
Laba Bersih Sebelum Pajak yang mendapat fasilitas dikali tarif pajak 12.5%
Cara menghitung laba bersih sebelum pajak yang mendapat fasilitas :
Batas Fasilitas (4,8 M) dibagi dengan Pendapatan Bruto setelah itu hasilnya dikali dengan Laba Bersih sebelum pajak;
III. Pajak Penghasilan yang tidak mendapatkan fasilitas
Besarnya Tarif Pajak
Penghasilan yang tidak mendapat Fasilitas adalah sebesar 25%
Cara menghitung nilai pajak penghasilan :
Cara menghitung nilai pajak penghasilan :
Laba Bersih Sebelum Pajak
dikurangi Laba Bersih Sebelum Pajak yang mendapat fasilitas dikali
tarif pajak 25%
Cara menghitung laba bersih sebelum pajak yang tidak mendapat fasilitas :
Laba Bersih sebelum Pajak dikurangi dengan Laba Bersih sebelum pajak yang mendapat fasilitas ;
IV.
Tarif Taksiran Penghasilan Kena Pajak
Nilai Pajak penghasilan yang mendapatkan fasilitas dikenakan tarif
12,5% atau (50% X 25%) dikali dengan nilai 766,691,108 = 95,836,388, sedangkan
Nilai Pajak penghasilan yang tidak mendapatkan fasilitas dikenakan tarif 25%
dikali dengan nilai 2,820,338,104 = 705,084,526;
V.
Pengurang Pajak
Pengurang pajak diperoleh dari PPh Pasal 22, 23, dan 24 yang
dipungut oleh pihak ketiga atas transaksi penjualan atau perdagangan. Data yang
disajikan berupa pengurangan Pajak PPh Pasal 23, dimana pihak Buyer memotong pajak PPh 23 sebesar
2% dari nilai Invoice yang dibayarkan. Bukti pemotongan PPh Pasal 23 yang
diperoleh dari pihak Buyer ini dapat dijadikan pengurang pembayaran PPh Badan;
VI.
Taksiran Pajak Penghasilan PPh 29
Dari perhitungan simulasi
data diatas diperoleh nilai Taksiran Pajak Penghasilan adalah sebesar
674,399,870, hasil Taksiran penghasilan kena pajak dikurangi dengan pajak PPh
pasal 23.
Sumber referensi yang sudah disesuaikan dengan undang-undang terbaru pajak :
1. https://www.online-pajak.com/tarif-pph-badan
2. https://www.pajak.go.id/id/mekanisme-penghitungan-pajak-penghasilan-badan (dilihat tanggal 6 november 2019)
3. https://www.jurnal.id/id/blog/2017-cara-perhitungan-pajak-penghasilan-badan-usaha/
4. https://www.kembar.pro/2016/06/Pajak-Badan-PPh-Pasal-25-dan-Pasal-29-Terbaru-2016.html
0 Komentar